Selasa, 15/04/2025 17:54 WIB

Satpol PP Damkar Agam Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Agam, sumbarsatu.com-Agar tidak menganggu pengguna jalan, terutama pejalan kaki,Satpo PP Agam menertibkan par pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar, ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, Selasa (15/4/2025).

Operasi penertiban pedagang kaki lima itu terutama difokuskan pada jalan utama di pusat pemerintahan Kabupaten Agam, pada pagi setiap hari.

Pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar dan badan jalan, diingatkan agar berjualan di lokasi yang telah disediakan. Namun tidak dijelaskan di mana tempat berjuakan bagi pedagang kaki lima yang telah disediakan itu.

Apabila tidak pindah, setelah diberi peringatan, mereka diberi sanksi sesuai Perda No. 1 tahun 2020 ,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada Pasal 34 Perda dimaksud diatur tentang larangan pedagang kaki lima berjualan di fasilitas umum.

Di samping itu, Satpol PP Damkar Agam juga rutin menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal dan minuman keras.

Razia tersebut untuk mencegah perbuatan yang tidak diinginkan dan mendukung program Bupati Agam. (MSM)

BACA JUGA