
Dinas Lingkungan Hidup bersama Laboratorium Dinas Kesehatan dari Provinsi Sumatra Barat lakukan uji kelayakan air di bekas lahan tambang emas untuk budidaya ikan di wilayah Kodim 0310/SS, Selasa (28/1/2020).
Sijunjuang, sumbarsatu.com--Dinas Lingkungan Hidup bersama Laboratorium Dinas Kesehatan dari Provinsi Sumatra Barat lakukan uji kelayakan air di bekas lahan tambang emas untuk budidaya ikan di wilayah Kodim 0310/SS, Selasa (28/1/2020).
Tim uji kelayakan tersebut didampingi oleh Dandim 0310/SS Letkol Inf. Dwi Putranto dan BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Sijunjung. Adapun lokasi pengambilan sampelnya adalah di kelompok sisik ikan emas (KSIKE) Ipuh di tepi sungai Batang Palangki, Nagari Muaro, dan kelompok ikan keramba sungai Ombilin (Kirso) Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kabupaten Sijunjung.
Menurut koordinator tim tersebut M. Arief, uji kelayakan air bekas tambang emas untuk budidaya ikan ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda Sumatra Barat beberapa minggu yang lalu.
"Inti dari rapat itu menangani permasalahan tambang emas yang dipimpin oleh Gubernur Sumatra Barat di kantor gubernur. Lalu, Danrem 032/Wbr menugaskan ke Dandim dan Danramil untuk menindaklanjuti hasil rapat itu," ucapnya.
Tambahnya, ditindaklanjuti secara aksi nyata oleh Dandim 0310/SS yang aliran batang air di wilayahnya banyak jadi lahan tambang emas. Mencari solusi alternatif mata pencarian masyarakat, mengubah pola pikir dari menambang emas ke bentuk usaha lain, salah satunya adalah budidaya ikan.
Kemudian, pihak Korem 032/Wbr meminta melakukan uji kualitas airnya, apakah cocok atau tidak untuk budidaya ikan.
"Maka kami melakukan uji kualitas air, sedimen, dan ikan. Kami akan melihat dampak dari aktivitas penambangan yang lama terhadap budidaya ikan," ujar M. Arief.
Metode yang dilakukan, papar M. Arief, menggunakan metode komposit dengan mengambil sampel di beberapa titik, dicampur secara heterogen, lalu dilakukan uji laboratorium.
"Kami akan melakukan uji laboratorium, dilaporkan ke gubernur. Saat ini belum bisa dipublikasikan secara luas," katanya.
Tuturnya lagi, uji kualitas air ini intinya agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi ikan hasil budidaya dari bekas lahan tambang emas.
Setelah melakukan uji kualitas air di bekas lahan tambang emas di dua lokasi batang air itu, yakni Batang Palangki dan Ombilin, tim tersebut melanjutkan ke budidaya ikan di Kandi, Kodya Sawahlunto.
Disinggung mengenai budidaya ikan keramba di Kandi yang bekas tambang batu bara, beda dengan dua lokasi sebelumnya, M. Arief mengatakan menggunakan parameter yang berbeda pula.
"Seandainya normalitas airnya kurang bagus di bekas lahan tambang tersebut, nanti dicari solusinya dengan instansi lain. Apalagi sekarang teknologi sudah banyak. Seperti BIOS 44 yang bisa menetralisir," pungkasnya.
Sementara Dandim 0310/SS Letkol Inf. Dwi Putranto mengatakan, solusi bekas lahan tambang emas di teritorialnya mendapat respon positif.
"Kami dapat informasi dari Danrem bahwa aktivas kami selama ini mendapat respon positif dari pimpinan di provinsi dan pusat. Untuk memperkuat tindakan ini kami mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, melakukan cek normalitas air dan uji biologis ikan," ucapnya.
Selain itu, terang Letkol Inf. Dwi Putranto, juga berharap program dekomposer BIOS 44 di bekas lahan tambang emas yang tengah dilakukan oleh Korem 032/Wbr bisa meyakinkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang memulai harapan baru dengan mata pencarian yang beda, dan bisa dimasifkan kedepannya.
Ekonomi Terbarukan dan Berkelanjutan
Setelah mengambil sampel untuk uji kelayakan air, Dandim 0310/SS Letkol Inf. Dwi Putranto berdialog dengan masyarakat bekas penambang dan budidaya ikan keramba Kirso di tepi batang air Ombilin, Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung.
"Dua bulan terakhir ini ada agenda pelarangan tambang emas ilegal, merupakan komiten dari Pemrov Sumatra Barat dan Kepala BNPB Doni Mornado dalam kunjungannya beberapa waktu lalu. Tentang illegal logging dan illegal mining. Tetapi ini tentu berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ucapnya.
Latar belakang masyarakat dulunya adalah penambang, di samping mata pencarian lainnya, sekarang dialihkan ke budidaya ikan.
"Kita coba untuk beralih, dengan kesadaran penuh, ke mata pencarian yang cepat menghasilkan seperti budidaya ikan ini. Seandainya pun tidak dilarang tambang emas ini, tapi kalau Tuhan tidak mengasih rejeki lagi, mau makan apa?" tegasnya.
Karena lahan budidaya ikan yang digunakan adalah bekas tambang emas, kata Letkol Inf. Dwi Putranto, maka dicoba memproteksinya dengan BIOS 44. Harapan ke depannya berkelanjutan.
"Kami jamin pakannya dan pasarnya, dan kami jamin amannya menggunakan BIOS 44. Itu sudah kami sampaikan kepada bupati dan instansi terkait di provinsi. Tak hanya di Sijunjung, tapi juga bagi lahan bekas tambang emas di Agam, Pasaman, dan Solok Selatan," ucapnya.
Diharapkan nantinya Sijunjung bisa jadi produsen ikan terbesar di Sumatra Barat 2020-2026.
Hal itu, menurut Koordinator BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Sijunjung Rohmad Iswahyudi, potensi alam Sijunjung besar, sempit secara daratan, tapi luas di perairan.
"kita punya banyak batang air yang besar, seperti Batang Ombilin, Batang Takuang, Batang Lisun, Batang Palangki, Batang Sukam, dan Sinamar. Air adalah emas yang mengalir," katanya.
Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, terangnya, perlu dukungan dari instansi dan stake holder untuk pemanfaatan bekas lahan. Selain itu, berkelanjutan dengan industrialisasi perikanan, tak cukup budidaya saja. Hilirnya adalah pengolahan. Seperti di Medan sedang gencar-gencarnya kerupuk kulit ikan nila, misalnya. (Thendra)