Surat pernyataan
Ujung Gading, sumbarsatu.com—Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembah Melintah, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, Syahril, membantah keras adanya pernikahan sejenis yang viral di sosial media baru baru ini.
"Kami telah melakukan pengecekan. Tidak benar ada pernikahan sejenis atau LGBT di Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang, Pasaman Barat Sumbar," kata Syahril, kepada sumbarsatu Kamis, (11/10/2018).
Menurut dia, yang ada adalah pasangan sejenis memakai pakaian adat berpose, lalu mengunggahnya ke sosial media. Kemudian menjadi heboh dan viral di dunia maya.
Terkait isu tersebut, sebut Syahril, muspika bersama pihak terkait telah melakukan rapat sekaligus verifikasi serta klarifikasi terhadap isu ini pada Rabu (10/10/2018) di Aula Kantor Camat Lembah Melintang.
Dalam rapat untuk mengklarifikasi dan verifikasi tentang adanya informasi perkawinan sejenis antara Suhendri (40) sebagai pengantin laki-laki
yang beralamat Jorong Lubuk Gadang, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka
dengan Irfan (Tuyung) atau Ipeh sebagai pengantin perempuan
alamat Pasar Lama Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang .
Adapun rapat dihadiri, muspika, Ketua MUI Pasbar beserta rombongan, Kakesbang Pol Pasbar, Kepala KUA, Ketua Bamus, Organisasi.
Mujahidin Kepala Jorong , Babinsa 2 (dua) orang, Babinkamtibmas , tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kronologis
Adapun kronologisnya peristiwanya ialah awalnya Dina Salon memposting foto pasangan ini dari tempat salonnya. Selanjutnya foto itu disebarkan lagi oleh Dezy Anggraini dan Ucok Habiaran. Fotonya inipun seterusnya bertebaran di jejaring sosial media. Dampaknya pun meresahkan meresahkan muspika dan masyarakat setempat.
Akhirnya, semua pihak yang ikut rapat membuat kesepakatan antara lain :
- Menolak LBGT di Kecamatan Lembah Melintang kususnya dan di Pasbar umumnya.
- Mendesak pemerintah mengeluarkan perbup mengenai komunitas LGBT.
- Meninjau surat izin salon yang dikelola LGBT karena diduga juga digunakan untuk fungsi lain.
- Menyepakati tidak melaksanakan orgen tunggal dalam bentuk apapun pada malam hari.
- Melarang LGBT berpakaian wanita.
- Menindak pelaku sesuai proses hukum karena menyalahgunakan pakaian adat.
- Memberikan perlindungan pada yang memposting pemosting photo sebab karena merekalah, LGBT ini dapat disikapi pemerintah kecamatan dan nagari.
- Meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memproses masalah tersebut dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Pemkab Pasaman Barat Hendra, ketika diminta keterangan Kamis (11/10) membenarkan telah menyikapi kasus tersebut dengan menggelar rapat di Kantor Camat Lembah Melintang, Rabu (10/10).
Ia mengatakan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pimpinan) membuat peraturan khusus tentang perda terkait fenomena LGBT yang sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.
"Diharapkan, dengan adanya perda tersebut akan meminimalisir maraknya fenomena LGBT di Pasbar," sebut dia.
Sementara menurut Ketua Bidang Fatwa Hukum dan Perundangundangan MUI Kabupaten Pasaman Barat Dr. Zawil Huda, dengan maraknya LGBT ini jangan sampai memancing azab Allah Swt turun ke Pasbar seperti daerah lainnya di tanah air.
Oleh karena itu, MUI bersama pemerintah daerah akan terus berupaya meminimalisir keberadaan dan ruang gerak LGBT di Pasaman Barat. (SSC)