Diduga Tempat Prostitusi, Pemko Padang Segel 7 Tempat Hiburan Malam di Bukit Lampu

WALI KOTA MAHYELDI TURUN LANGSUNG

Selasa, 09/10/2018 18:04 WIB
Wali Kota Padang Mahyeldi bersama jajaran TNI/Polri dan Satpol PP menyegel 7 tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung dan tak mengantongi izin. FOTO HUMAS

Wali Kota Padang Mahyeldi bersama jajaran TNI/Polri dan Satpol PP menyegel 7 tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung dan tak mengantongi izin. FOTO HUMAS

Padang, sumbarsatu.comAktivitas berbau maksiat diduga masih berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam yang berada kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Dampaknya kegiatan tempat hiburan malam itu meresahkan masyarakat sekitar karena penyedia tempat maupun pelanggan tak pernah jera.

Karena itu pula, di tengah guyuran hujan pada Senin malam (8/10/2018), Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah mendatangi kawasan Bukit Lampu dan menyegel tujuh unit tempat hiburan malam. Penyegelan tersebut dilakukan bersama tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Camat Lubuk Begalung, dan diikuti masyarakat setempat.

Mahyeldi mengatakan, penyegelan dilakukan karena aktivitas kafe dan karaoke tersebut telah mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Mulai dari dentuman suara musik yang keras sampai waktu Subuh, hingga menjadi tempat prostitusi terselubung. Lokasi dengan kedok kafe dan karaoke itu ditengarai juga tak mengantongi izin.

“Penyegelan harus kita lakukan. Karena laporan masyarakat telah banyak kita terima. Apalagi keberadaan tempat hiburan ini juga melanggar Perda,” ujar Mahyeldi, Selasa (9/10/2018).

Ditambahkannya, pemberantasan penyakit masyarakat, perbuatan maksiat, memerlukan pengawasan dan kerja sama dari masyarakat setempat agar keamanan dan kenyaman lingkungan tetap tercipta dan terjaga dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan pemuda Kelurahan Gates yang telah melaporkan dan mendukung penyegelan ini,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison menjelaskan, penyegelan tempat hiburan malam dilakukan karena telah melanggar enam Perda, yaitu Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Minuman Berakohol, dan Perda tentang Izin Gangguan.

“Tempat yang sudah kita segel akan kita awasi. Jika masih ada aktivitas dan terjadi perusakan terhadap segel tersebut, akan kita proses secara hukum,” ungkap Yadrison.

Saat penyegelan tempat hiburan tersebut, juga dilakukan penyitaan beberapa unit alat musik dan diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang. (DD)

 



BACA JUGA