Tanggapan Masyarakat sangat Penting dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu

-

Selasa, 30/01/2018 18:04 WIB
Sosialisasi KPU Sumbar.

Sosialisasi KPU Sumbar.

Padang, sumbarsatu.com--Demokrasi dibangun dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk sampai pada tahap itu, partisipasi atau tanggapan masyarakat dalam seleksi penyelenggara Pemilu sangat penting. 

Demikian disampaikan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, dalam sosialisasi rekrutmen badan penyelenggara Pemilu di Grand Inna Muara Hotel, Selasa (30/1).

Sosialisi ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dengan dua sesi. Pada sesi pertama yang dimoderatori Sekretaris KPU Sumbar, Firman, menghadirkan pembicara dari KPU Sumbar, Amnasmen dan Muftie Syarfie, serta Bawaslu Sumbar, Vifner.

Amnasmen menguraikan tentang mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Proses pembentukan PPK kita jadwalkan 26 Januari hingga 7 Maret 2018. Sedangkan proses pembentukan PPS dimulai 12 Februari hingga 8 Maret 2018. Salah satu poin penting dalam perekrutan ini adalah tanggapan masyarakat, karena tidak semua pendaftar dikenal baik oleh tim seleksi. Permintaan tanggapan masyarakat ini kita beri waktu 7 hari," ungkap Amnasmen.

Sementara itu, Mufti Syarfie menjelaskan mekanisme seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Mufti juga menekankan bahwa proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ini mengharapkan partisipasi masyarakat mengenai calon yang mendaftar ikut seleksi.

Pemateri lainnya, Vifner, memaparkan potensi-potensi pelanggaran oleh penyelenggar Pemilu yang bisa bermuara pada hukuman pidana.

Pada sesi kedua, dengan moderator Agus Catur Rianto menghadirkan narasumber Aidinil Zetra dari FISIP Unand. Aidinil mengemukan persoalan-persoalan integritas yang mutlak dimiliki oleh penyelenggara Pemiliu. Menurutnya, integritas itu harus melekat secara menyeluruh dalam diri penyelenggara Pemilu. (SSC)



BACA JUGA