
Agam, sumbarsatu.com-Lima bulan terakhir,Pemkab Agam, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Agam, telah menerbitkan sebanyak 2.806 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Semua itu untuk pelaku usaha yang tersebar di 16 kecamatan di daerah itu, ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Agam, melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Agam, Jatirman, Rabu.(25/6/2025).
NIB itu diterbitkan antara lain di Kecamatan Lubuk Basung 1.379 lembar, Kecamatan Baso 456 lembar, Kecamatan Tanjung Raya 434 lembar, Kecamatan Ampek Angkek 424 lembar, Kecamatan Banuhampu 403 lembar.
NIB itu berupa usaha menengah kecil (UMK) sebanyak 2.805 lembar, dan non UMK satu lembar.
Dijelaskan, untuk jenis usaha menengah kecil berupa usaha mikro kecil menengah, usaha menengah rendah berupa tambak udang dan sejenisnya. Sedangkan usaha menengah tinggi berupa kontruksi, apotik, dan lainnya.
Usaha yang diurus oleh masyarakat paling banyak usaha mikro kecil menengah. Dijelaskan, NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial, atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Pengurusan NIB bisa dilakukan secara daring. Pemkab Agam telah melatih pegawai pemerintah nagari dan pemerintah kecamatan dalam pengurusan NIB di OSS.
Ada satu orang di setiap pemerintah nagari dan pemerintah kecamatan yang telah dilatih dalam membantu masyarakat untuk pengurusan NIB di OSS.(MSM)