Paripurna DPRD Tanah Datar: Penegasan Rekomendasi atas LHP BPK dan Realisasi PAD

Rabu, 25/06/2025 11:25 WIB

Tanah Datar, >sumbarsatu.com--Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD Tanah Datar Tahun 2014 dan penyampaian rekomendasi tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, di ruang sidang utama dewan setempat, Selasa (24/6/2025).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, diikuti oleh 27 anggota dewan, dan dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Pj.Sekda Elizar, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, camat, dan wali nagari.
 
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari, mengatakan setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya DPRD menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala perangkat daerah, dan diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir, semua fraksi dapat menerima,” ujarnya.

Disebutkan politisi partai Demokrat tersebut, pada pendapat akhir fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, agar menyelesaikan masalah terkait dengan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional, agar realisasi PAD sesuai target.
 
"Diminta kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi daerah dengan melakukan inovasi pada sektor-sektor pendapatan yang bisa digali, memanfaatkan SDM yang profesional pada bidangnya, agar realisasi PAD bisa dicapai sesuai target," pintanya. 
 
Sementara itu, juru bicara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kamrita menyatakan bahwa rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap LHP tahun anggaran 2024 ini, telah sesuai dengan tupoksi sebagai representasi rakyat. 
 
"Masukan, saran, dan langkah - langkah strategis dalam rekomendasi ini, untuk pelaksanaan roda pemerintah dimasa yang akan datang," ungkapnya.
 
Ditambahkan dia, rekomendasi ini, tidak hanya sekedar untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD, tetapi untuk masyarakat yang sejahtera dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang transparan. 
 
"Perumusan rekomendasi ini, juga telah melalui pembahasan Bamus DPRD dengan OPD dilingkup pemerintah daerah," sebutnya. 
 
Dikemukan dia, Inspektorat Tanah Datar sebagai lembaga yang mempunyai peranan penting dalam memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akutanbel. Namun, dinilai belum menunjukan hasil yang optimal diharapkan sesuai temuan LHP setiap tahunnya.
 
"Berdasarkan itu, diminta kepada bupati untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Inspektorat dan penganggarannya," jelasnya.
 
Disamping itu, Bamus DPRD juga menyarankan kepada pemerintah daerah, agar menempatkan personil dimasing- masing OPD yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi pada bidangnya. Agar tidak terjadi temuan berulang, baik secara administrasi dan keuangan. 
 
"Adanya temuan program kegiatan yang dilakukan pihak ketiga (perencana, pelaksana, dan pengawas), agar diberikan sanksi yang tegas oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga tersebut," tegasnya.
 
Begitu juga pada beberapa OPD yang terkait temuan dari LHP BPK RI, Bamus menekankan kepada kepala daerah, agar menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
 
"Diminta kepada kepala daerah, memastikan semua OPD yang terkait temuan LHP BPK, baik administrasi dan keuangan, agar ditindaklanjuti. Sehingga tidak bermasalah dengan hukum, " pintanya.
 
Di saat itu juga, Bupati Eka Putra mengatakan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 ini, akan menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kita terus bertekad dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang sudah 14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Kepada ASN dan wali nagari beserta perangkat, bupati menekankan dalam melaksanakan pembangunan, harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tidak ingin, ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dab daerah, maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. SSC/NC



BACA JUGA