
Baju putih yang duduk di kursi biru adalah Sekretaris Nagari Aripan bernama Safrianto saat di ruangan Reskrim Polres Solok Kota.
Aripan, sumbarsatu.com--Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Kepolisian Resor Polres Solok Kota menangkap 2 perangkat Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Informasi yang diperoleh sumbarsatu, dua orang yang ditangkap itu masing-masing Sekretaris Nagari bernama Safrianto dan Kasi Pemerintahan Badrianto.
Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Polres Solok Kota terkait kronologis dan barang bukti yang disita saat terjadi penangkapan itu. Namun penangkapan yang dilakukan Tim Saber Polres Solok Kota terhadap dua perangkat nagari itu telah terkonfirmasi dari Kapolresta Solok Kota AKBP Doni Setiawan.
Kini kedua perangkat nagari yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna menjalani pemeriksaan. Belum diketahui juga berapa nilai dan jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam OTT.
"Kawan-kawan jurnalis, kami minta bersabar dulu. Terkait OTT akan digelar hari ini jumpa pers," ungkap Waka Polres Kompol Simuntak kepada wartawan, Sabtu (26/8/2017).
Sementara itu, Ketua BMN Nagari Aripan Yosrizal yang berhasil dihubungi sumbarsatu mengaku telah mendapatkan informasi penangkapan tersebut.
"Kami bersama perangkat nagari dan Bamus Nagari Aripan terkait dengan OTT itu menggelar rapat hari ini," kata Yosrizal.(HAM)