Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron
Jakarta, sumbarsatu.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron melihat diajukannya judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan karena ada kepentingan pihak tertentu yang terganggu dengan aturan yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan.
Selain itu menurutnya segala peraturan yang tertulis dalam UU itu adalah berdasarkan kepentingan pemerintah untuk melindungi rakyat Indonesia.
"Dalam UU sebelumnya yaitu UU Nomor 18 tahun 2009 aturannya import itu ada zona base dan country base. UU ini kemudian diyudicial review terutama terkait aturan soal zona base yang kemudian dibatalkan oleh MK. Lalu UU ini dirubah dengan UU Nomor 41 tahun 2014 dan didalamnya kemudian dimasukan soal zona base hanya untuk ruminansia (hewan berkaki empat) indukan. Jadi tidak sembarangan karena ada persyaratan yang tujuannya selain untuk swasembada pangan juga karena tujuan pemerintah melindungi rakyat Indonesia," kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Untuk diketahui aturan zona based merupakan aturan yang menyatakan negara bisa mengimpor daging atau hewan ternak dari negara yang belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan.
Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang merupakan country based. Zona based memungkinkan negara mengimpor daging seperti India, yang diketahui belum sepenuhnya bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sedangkan country based memang diharuskan mengimpor daging dari negara-negara yang sudah bebas sepenuhnya dari PMK seperti dari Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia.
Dimasukkannya aturan ini lanjutnya, karena pengalaman yang dilakukan negara-negara country base seperti Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang ketika mengirim ternak sebenarnya memiliki kewajiban untuk mengirimkan indukan dalam persentase tertentu dari jumlah ternak yang mereka kirimkan ke Indonesia. Namun yang terjadi indukan yang dikirimkan sengaja dirusak.
"Jadi untuk menambah jumlah hewan ternak di dalam negeri, negara-negara yang mengirimkan ternak ke Indonesia memiliki kewajiban untuk mengirimkan indukan. Faktanya selama ini indukan yang dikirimkan selalu dirusak sehingga tidak bisa diternakan di Indonesia. Tidak ada gunanya dan sulit mencapai swasembada kalau kita diberi indukan yang tidak produktif. Bagaimana kita bisa meningkatkan jumlah ternak kita kalau indukan itu dirusak alat kelaminnya," ungkap Herman.
Dengan pertimbangan tersebut kata Herman, akhirnya dalam revisi UU itu dimasukkan syarat-syarat seolah zona base dikembalikan. Padahal, ini hal yang berbeda karena zona base yang diterapkan dalam UU baru harus dengan proses karantina dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Kalau dipahami dengan baik, maka seharusnya tidak perlu ada pihak yang melakukan yudicial review kalau yang dipikirkan adalah negara dan rakyatnya.
"Hewan tersebut harus mendapat sertifikat bebas PMK. Selain itu pemerintah harus juga menyediakan pulau untuk karantina sebelum bisa dikembangbiakkan di peternakan dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu," imbuhnya.
Karena pemerintah sampai saat ini juga tidak menyediakan pulau khusus untuk karantina, maka impor sapi indukan menurut aturan UU yang baru tidak bisa dilakukan.
"Jadi saya lihat ada kepentingan lain karena selama ini import sapi berdasarkan country base yah orangnya itu-itu saja. Kalau kita tergantung pada country base maka ketika ada krisis pangan misalnya, dan negara-negara itu tidak bisa mengirim ternak ke Indonesia, kita juga tidak bisa import selain dari negara-negara tersebut karena tidak ada landasan hukumnya,” tegas dia.
Menurut Herman meski hak setiap warga negara untuk mengajukan yudicial review, tapi dugaan adanya kepentingan bisnis segelintir orang dibalik pengajuan UU terlihat kerap terjadi.
Dia pun mencontohkan bagaimana UU Pemberdayaan Petani yang baru disahkan juga dibatalkan MK seperti pasal soal kewajiban membayar sewa buat petani pengusaha yang menggunakan lahan negara.
“UU ini tidak mengikutsertakan petani biasa untuk membawar sewa lahan milik negara, tapi kepada petani pengusaha saja. Petani tidak dirugikan, tapi pengusaha yang menggunakan lahan negara harus membayar sewa. Ini kan wajar dan memang seharusnya, tapi ini dibatalkan MK. Yang untung, yah petani pengusaha. Saya sendiri sempat jadi saksi ahli dan beberapa kali menjelaskan tapi MK memutuskan lain,” jelasnya.
Diketahui, uji materi tersebut menurut laman Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Dan pihak yang memohon adalah Dewan Peternakan Nasional. Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Para pemohon beralasan bahwa pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka import sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakit bisa berlangsung. (BAL)
