
-
Padang, sumbarsatu.com--Gugatan diajukan yang mengaku pejabat sementara (Pjs) Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Koto, Mardianus ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang karena tidak dapat membuktikan gugatannya.
"Objek gugatan penggugat tidak jelas, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Yose Ana Maria saat membacakan putusan yang didampingi Hakim Anggota Nasrianto dan Sutejo, Selasa (6/9/2016).
Putusan tersebut terkait perkara perdata sebidang tanah seluas 5.000 M2 yang terletak di Rawang Ketaping Surau Pondok, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, dengan tergugat Rusli Ilyas dan kawan-kawan.
Majelis memutuskan menerima eksepsi tergugat Rusli Ilyas dan kawan-kawan secara keseluruhan.
"Membebankan biaya kepada penggugat yang timbul akibat perkara ini," ujar Hakim Yose Ana Maria.
Menanggapi putusan tersebut, Pjs MKW terlihat sedih dan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Padang, atau menerima putusan tersebut. Untuk itu dia diberi waktu selama 14 hari.
Perkara ini bermula ketika pihak tergugat membangun batas objek perkara, kemudian datang penggugat sambil marah-marah dan melarang tergugat melanjutkan pembangunan. Kemudian penggugat mengajukan gugatan ke PN Padang, sekitar November 2015.
Berdasarkan gugatan diajukan Mardianus mengatakan, tanah tersebut milik dia dan telah banyak kaumnya yang membangun rumah di sekitarnya. Namun tanpa sepengetahuannya karena tidak sempat meninjau, tanah tersebut disertifikatkan oleh tergugat. Penggugat tidak sempat meninjau objek selama ini karena merasa jauh dengan tempat tinggalnya dulu di Kampung Jua, Kecamatan Lubeg, Padang.
Sementara itu tergugat melalui kuasa hukumnya Ardyan Cs, mengatakan tidak satu pun bukti yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut milik kaum penggugat.
"Bukti tertulis berupa ranji kaum dibuat sendiri dan palsu, aslinya tidak ada, surat pengangkatan Pjs mamak kepala waris (MKW) juga tidak bisa dibenarkan, sebab di Minang tidak ada istilah Pjs MKW," kata Ardyan.
Bukti pernyataan kaum dibuat sepihak sebab tidak ditandatangani yang berwenang. Demikian juga dengan surat pernyataan sepadan, pernyataan niniak mamak hingga bukti surat undangan musyawarah kaum. Semua dalam bentuk foto copi, tidak bisa dipertanggungjawabkan. (SSC)