
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat, Senin (21/04/2025), kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi: mendesak Kapolda Sumatera Barat menemui langsung dan mendengarkan suara rakyat. Namun, seperti sebelumnya, harapan ini dijawab dengan tindakan represif. FOTO DOK LBH PADANG
Padang, sumbarsatu.com—Massa aksi yang menyuarakan aspirasi rakyat yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat di depan Mapolda Sumatera Barat, Senin (21/4.2025) berakhir dengan tindakan represif dan polisi menangkap belasan pengunjuk rasa.
Massa aksi yang menyuarakan tuntutan mereka untuk dialog langsung dengan Kapolda dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian pada pukul 19.00. Aparat menembakkan water canon, melakukan intimidasi verbal, serta mengeluarkan ancaman kepada peserta aksi.
“Setidaknya 12 orang ditangkap dalam insiden ini, termasuk satu pengacara publik dan tiga asisten pengacara dari LBH Padang yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum. Penangkapan ini terjadi meskipun massa aksi sejak awal hanya menuntut satu hal: pertemuan langsung dengan Kapolda Sumbar,” kata Calvin Nanda Permana, dari LBH Padang.
Selama aksi berlangsung, Kapolda Sumbar tidak muncul di hadapan publik, meskipun tuntutan utama aksi adalah dialog terbuka. Sebaliknya, aparat kepolisian melakukan tindakan represif, termasuk penyemprotan water canon dan ancaman penangkapan terhadap peserta aksi yang tetap bertahan menyuarakan tuntutannya.
Aksi hari ini merupakan lanjutan dari “Evaluasi Kapolda Sumbar Jilid I” yang telah digelar pada 17 April 2025. Dalam evaluasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menilai bahwa Kapolda Sumbar gagal memenuhi harapan masyarakat setelah 100 hari menjabat.
Catatan buruk terkait penanganan kekerasan oleh aparat, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang mandek, serta pembiaran kriminalisasi terhadap pejuang hak-hak rakyat, menjadi sorotan utama yang tak kunjung ditanggapi secara serius oleh Kapolda.
Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat:
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengeluarkan beberapa tuntutan terkait kejadian ini, antara lain:
- Mengecam keras tindakan represif dan brutal aparat terhadap massa aksi, termasuk penggunaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi serta advokat.
- Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat bagi seluruh peserta aksi yang ditangkap.
- Menuntut Kapolda Sumatera Barat untuk bertanggung jawab atas tindakan brutal aparatnya dan segera membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat.
- Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda Sumatera Barat karena gagal menjunjung nilai-nilai reformasi kepolisian.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam menghadapi upaya sistematis yang membungkam suara rakyat.
Selain penangkapan terhadap 12 orang, beberapa advokat dan pendamping hukum juga dihalangi dalam memberikan pendampingan hukum. Tindakan represif ini disertai dengan penggeledahan yang mencurigakan, termasuk tes urin yang dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menegaskan bahwa demokrasi tidak seharusnya dijalankan melalui kekerasan negara. Masyarakat akan terus berdiri dan melawan ketidakadilan, karena demokrasi lahir dari keberanian rakyat untuk bersuara, bukan dari semprotan water canon dan moncong senjata.
Sampai berita ini dilansir, pihak Polda Sumatera Barat belum mengeluarkan keterangan dan menanggapi unjuk rasa ini secara resmi. SSC/MN