Mahasiswa UBH praktek lapangan ke pabrik PT BPSJ (Foto kabarkampus)
Solok Selatan, sumbarsatu.com— Pabrik pengolahan inti kelapa sawit (carmel) milik PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) Incasi Raya Group diduga tidak memilik izin analisis dampak lingkungan (amdal) dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat. PT BPSJ sudah beroperasi sejak tahun lalu.
Ketiadaan izin amdal ini membuat marah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan. Persoalan ini terungkap setelah tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas ketua DPRD Solsel Ali Sabri Abas mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelanggar aturan ini.
“Pembangunan pabrik besar seperti itu pasti memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit tapi kenapa pemerintah setempat tidak melakukan tindakan selama proses itu dilaksanakan hingga sekarang sudah berproduksi,” kata Ali Sabri Abas, Jumat (8/4/2016).
Ali Sabri Abas menduga, tanpa adanya izin amdal, PT BPSJ bisa beroperasi, ada permainan “kong kalingkong” dalam pendirian pabrik pengolahan inti kelapa sawit ini. Ia meminta persoalan amdal ini ini harus selesai dalam waktu 15 hari ke depan.
“Semua anggota DPRD menyetujui agar Pemkab Solok Selatan mengambil tindakan dalam 15 hari ke depan, dan jika tidak maka kasusnya dilaporkan ke KPK,” katanya geram..
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh PT BPSJ merupakan bentuk gaya premanisme dan tidak mengindahkan aturan yang ada.
“Masa pabrik dibangun tanpa ada izin amdal dan selama ini mereka mungkin merasa aman tanpa pernah ditegur pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Solsel, Hapison mengatakan pihaknya telah melakukan peneguran secara lisan maupun tulisan.
”Saat ini pihak perusahaan telah melakukan pengurusan izin amdal tersebut. Namun, terkendala keterlambatan dari pihak konsultannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kewengan untuk mengeluarkan izin amdal ini berada di Bapedalda Provinsi Sumbar. Karena, Kantor Lingkungan Hidup Solsel belum berbentuk badan, maka tak bisa mengeluarkan surat izin.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke PT BPSJ di Sangir Balai Janggo, pihak perusahaan menolak kedatangan wartawan.
”Ada apa ke sini? Apakah saudara punya surat tugas untuk datang ke sini? Sudah pergi sana,” ujar Nara, Mill Manager PT BPSJ, kepada waratawan dengan nada mengusir wartawan.
Diketahui, Nara merupakan salah satu petinggi di PT BPSJ dan salah satu pekerja asing yang ada di perusahaan itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 pasal 71, jika sebuah perusahaan tidak mengantongi izin lengkap, maka bisa dilakukan teguran lisan, tertulis hingga penutupan. (AZ)