Survei LSI Denny JA, 66 Persen Publik Tolak Pilkada via DPRD, Penolakan Merata Lintas Generasi

Jum'at, 09/01/2026 14:13 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com--Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, mayoritas publik menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagai pengganti pemilihan langsung oleh rakyat.

Penolakan ini muncul di tengah dorongan partai-partai politik dalam koalisi pemerintah yang secara terbuka menyuarakan perubahan sistem pilkada.

Survei yang dirilis pada Selasa (kemarin) tersebut menunjukkan sebanyak 66,1 persen dari 1.200 responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sangat tidak setuju terhadap pilkada tidak langsung.

Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error 2,9 persen. Sebaliknya, hanya 28,6 persen responden yang menyatakan setuju atau sangat setuju terhadap wacana tersebut.

Peneliti senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, menilai angka penolakan itu bersifat masif dan sistemik. Menurutnya, penolakan tidak hanya datang dari satu kelompok tertentu, tetapi merata di seluruh lapisan masyarakat.

“Responden yang menolak berasal dari seluruh rentang generasi, dari Generasi Z hingga Baby Boomer,” kata Ardian kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Data survei mencatat, penolakan tertinggi datang dari Generasi Z dengan angka mencapai 84 persen, disusul Generasi Baby Boomer sebesar 61 persen. Penolakan juga merata di seluruh kelompok ekonomi, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan, serta responden laki-laki dan perempuan. Survei ini dilakukan pada 19–20 Oktober 2025.

Di sisi lain, partai-partai politik dalam koalisi pemerintah telah mulai melakukan pendekatan politik kepada PDI Perjuangan, yang secara terbuka menolak perubahan sistem pilkada.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan adanya lobi dari partai-partai koalisi pemerintah, namun menegaskan PDIP tetap pada sikap menolak pilkada melalui DPRD dan mengajak masyarakat sipil untuk turut bersuara.

Sementara itu, Partai Demokrat, yang kini tergabung dalam koalisi pemerintah, menyatakan dukungannya terhadap pilkada tidak langsung. Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf beralasan, dinamika politik memungkinkan perubahan kebijakan sesuai dengan konteks dan kebutuhan setiap periode.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, perubahan sistem pilkada merupakan kewenangan DPR melalui hak inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu.

Hasil survei LSI Denny JA tersebut memberikan gambaran kuat mengenai sikap publik yang bertolak belakang dengan arah politik mayoritas partai koalisi pemerintah.

Wacana perubahan sistem pilkada dinilai tidak dapat dilepaskan dari suara publik. Partai politik diharapkan mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara serius, bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek.ssc/mn



BACA JUGA