Padang, sumbarsatu.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Pengesahan regulasi daerah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan bahwa arah pembangunan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat ini tetap berjalan selaras dengan fondasi agama dan kebudayaan lokal.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas rampungnya pembahasan hingga disahkannya regulasi yang bertumpu pada kearifan lokal ini.
Menurut Fadly, kehadiran perda ini akan menjadi pilar penting agar nilai-nilai kebudayaan Minangkabau dapat diintegrasikan ke dalam seluruh lini kebijakan pemerintah, termasuk dalam rencana pembangunan jangka panjang kota.
"Alhamdulillah, hari ini disahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Minangkabau. Tentu ini sesuai dengan fungsi bagaimana pembangunan kota ini berlandaskan agama dan budaya," ujar Fadly seusai rapat paripurna.
Fadly menambahkan bahwa penguatan aspek kebudayaan secara struktural sangat diperlukan agar identitas daerah tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Melalui regulasi baru tersebut, Pemkot Padang berkomitmen untuk menjaga eksistensi sejumlah nagari di Kota Padang yang terbukti masih bertahan dan aktif hingga saat ini.
Pemerintah daerah pun berencana untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan DPRD, guna mengeksekusi aturan ini di lapangan.
"Dalam perda ini, secara khusus juga akan dibahas mengenai berbagai fenomena sosial hari ini, apa pun bentuknya, yang dinilai tidak sesuai dengan normatika yang berlaku di tengah masyarakat," kata Fadly menjelaskan.
Lebih lanjut, Fadly menegaskan bahwa penegakan norma adat dan agama melalui perda ini juga berkorelasi langsung dengan upaya menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota.
Menurutnya, keberadaan aktivitas yang melanggar nilai-nilai moral atau maksiat di suatu wilayah secara otomatis akan mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa Perda Penguatan Lembaga Adat ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.
Muharlion berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan menyusun mekanisme teknis dan aplikatif agar aturan di dalamnya bisa langsung diimplementasikan.
"Tentu kita berharap landasan atau payung hukum terkait bagaimana mengatur budaya dan adat tentang lembaga adat yang ada ini bisa diaplikasikan dengan mekanisme yang telah diatur nanti. Diharapkan segera dilakukan," tutur Muharlion.
Dalam implementasinya nanti, Ketua DPRD menekankan bahwa para tokoh adat, seperti niniak mamak serta bundo kanduang, akan ditempatkan sebagai aktor kunci sekaligus titik sentral dalam merawat nilai budaya. Langkah ini dinilai sejalan dengan karakteristik masyarakat Minangkabau yang menonjolkan sistem otonom kebudayaan di tingkat bawah.
"Konsep kita kan adat salingka nagari. Oleh karena itu, peran niniak mamak dan bundo kanduang dalam melestarikan budaya menjadi titik sentral dalam penerapan peraturan daerah ini," pungkas Muharlion.ssc