Polemik Museum Syekh Burhanuddin Ulakan: Antara Warisan Sejarah dan Kepentingan Politik

Selasa, 26/05/2026 19:39 WIB
-

-

OLEH Hery Firmansyah (Tuanku Khalifah XV Syekh Burhanuddin)

BERAWAL dari pertemuan saya dengan Bapak Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., pada Jumat, 13 Maret 2026, dalam sebuah audiensi bersama Menteri Kebudayaan RI yang merupakan bagian dari rangkaian acara Ikatan Guru Silek Sakato Kabupaten Padang Pariaman dan Malalak. Kegiatan tersebut mengusung tema audiensi, diskusi, dan penampilan silek yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga 01.30 WIB pada bulan Ramadan, bertempat di Rumah Puisi Taufiq Ismail, Aie Angek, Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam kesempatan itu, kami berdiskusi santai sambil menikmati secangkir kopi. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bapak M. Yusuf Tuanku Rajo Disambah Istano Salinduang Bulan Pagaruyuang, Winovriadi Pandeka, Mak Katik, serta Drs. Nurmantias selaku Kepala Balai Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat (sekarang BP Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat). Pembicaraan berlangsung cukup hangat, santai, namun serius karena membahas sosok kebanggaan Ranah Minang, yakni ulama besar Syekh Burhanuddin Ulakan Rahimahullah.

Pada saat itu saya menjelaskan berbagai hal yang menjadi pertanyaan Bapak Menteri, Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., mengenai sejarah Syekh Burhanuddin Ulakan. Saya menerangkan berdasarkan fakta sejarah bahwa terdapat empat lokasi yang sangat bersejarah dan menjadi titik jejak perjalanan Syekh Burhanuddin Ulakan yang tidak dapat dipisahkan dari sosok beliau. Keempat lokasi tersebut merupakan warisan sejarah penting peninggalan Syekh Burhanuddin Ulakan.

Pertama, Kompleks Makam Syekh Burhanuddin yang saat ini berada di Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan. Kompleks ini merupakan tempat makam Syekh Burhanuddin sekaligus makam para khalifah penerus beliau.

Kedua, Masjid Tua Syekh Burhanuddin di Kampung Koto, Nagari Ulakan Tengah. Masjid ini merupakan masjid pertama yang didirikan oleh Syekh Burhanuddin dan dikenal sebagai salah satu masjid tertua di Sumatera Barat.

Ketiga, Surau Gadang Tanjung Medan, yang merupakan surau pertama sekaligus tempat Syekh Burhanuddin mengajar dan menyebarkan ilmu agama.

Keempat, Kompleks Surau Pondok Ketek di Koto Panjang Timur, Nagari Sandi Ulakan. Di lokasi inilah tersimpan berbagai benda peninggalan bersejarah dan warisan Syekh Burhanuddin Ulakan.

Dahulu kala, tempat tersebut merupakan sebuah rumah kecil yang ditempati Syekh Burhanuddin Ulakan sepulang beliau dari Aceh. Di tempat inilah beliau menempati garis keturunannya secara matrilineal. Kompleks Surau Pondok Ketek menjadi tempat tersimpannya berbagai peninggalan bersejarah Syekh Burhanuddin Ulakan, di antaranya empat helai jubah, tiga buah peci, serta satu buah kitab berkulit upih yang menurut tambo sejarah merupakan amanah dari Syekh Ahmadul Qusyasyi kepada Syekh Abdul Rauf bin Ali Al-Fansuri untuk kemudian diberikan sebagai ijazah kepada Syekh Burhanuddin Ulakan.

Pertemuan dengan Menteri Kebudayaan RI Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., pada Jumat, 13 Maret 2026, dalam sebuah audiensi di Rumah Puisi Taufiq Ismail, Aie Angek, Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar.

 

Selain itu, terdapat pula satu buah ikat pinggang, satu buah pandiang loyang, satu peci milik Syekh Burhanuddin, tiga peci para khalifah penerus Syekh Burhanuddin, serta 53 manuskrip. Salah satu manuskrip tersebut merupakan karya Syekh Burhanuddin Ulakan yang berjudul Tazdkir Al-Ghabiy, yang pada tahun 2023 telah ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dan terdaftar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Saat ini manuskrip tersebut juga sedang dalam proses menuju pengakuan sebagai Ingatan Asia (Memory of Asia/MOA) serta Ingatan Dunia UNESCO (Memory of the World).

Setelah saya menjelaskan mengenai benda-benda peninggalan dan manuskrip warisan Syekh Burhanuddin Ulakan, Bapak Menteri Kebudayaan bertanya, “Di manakah semua peninggalan dan manuskrip warisan Syekh Burhanuddin itu disimpan, Buya?”

Saya pun menjelaskan bahwa seluruh peninggalan tersebut saat ini tersimpan di Kompleks Surau Pondok Ketek, Koto Panjang Timur, Nagari Sandi Ulakan, dalam sebuah bangunan yang kami jadikan sebagai museum sementara dan dikelola oleh Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin. Selama ini, Surau Pondok Ketek dan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan selalu dikunjungi puluhan ribu jamaah Syathariyah, jamaah tarekat lainnya, pejabat daerah dan nasional, hingga tamu internasional.

Di antara para tamu tersebut terdapat Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, Wakil Presiden Malaysia, Dato’ Annabel dari Library Perpusnas Inggris, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat, Riau, Medan, hingga Universitas Indonesia Jakarta.

Pada kesempatan itu saya juga menjelaskan bahwa museum sementara tersebut setiap tahun menjadi langganan banjir, terutama sejak musibah banjir bandang yang melanda Kabupaten Padang Pariaman pada November 2025 hingga awal Januari 2026. Banjir tersebut menyebabkan museum terendam hingga tujuh kali.

Setelah mendengar penjelasan mengenai kondisi Museum Syekh Burhanuddin Ulakan yang terus terdampak banjir, Bapak Menteri Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., memberikan perhatian serius terhadap harapan kami untuk membangun museum yang lebih layak dan aman. Pada kesempatan itu saya menyampaikan proposal sekaligus permohonan bantuan agar dapat diwujudkan pembangunan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan yang representatif, bebas dari ancaman banjir, serta memenuhi standar museum modern.

Museum tersebut diharapkan memiliki desain yang indah dan menarik pengunjung, dilengkapi ruang-ruang pamer standar beserta fasilitas pendukung yang memadai. Nantinya museum ini akan menjadi tempat penyimpanan benda-benda peninggalan dan manuskrip Syekh Burhanuddin secara lebih aman dan profesional, lengkap dengan narasi sejarah serta tata pamer yang tertata baik, sehingga nilai sejarah, budaya, dan keilmuan warisan Syekh Burhanuddin dapat terjaga dan dikenal lebih luas oleh masyarakat nasional maupun internasional.

Setelah pembicaraan tersebut, Bapak Menteri Kebudayaan RI secara lisan menyetujui dan menyatakan siap menganggarkan dana senilai Rp2,5 miliar. Bapak Menteri juga memerintahkan Drs. Nurmantias selaku Kepala BPK Wilayah III Sumatera Barat untuk mengecek lokasi Kompleks Surau Pondok Ketek serta menghubungi dinas terkait, yaitu PUPR Kabupaten Padang Pariaman, agar dilakukan perhitungan secara riil dan dibuatkan DED, RAB, serta RAP.

Setelah pertemuan itu, saya terus menunggu kedatangan Bapak Drs. Nurmantias, Kepala BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat. Namun, mungkin karena kesibukan beliau, hingga saat itu belum sempat datang ke Kompleks Surau Pondok Ketek dan Museum Syekh Burhanuddin tersebut.

Sesuatu yang cukup mengejutkan saya terjadi pada tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu saya menerima kabar yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman bahwa bantuan pembangunan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan dari Kementerian akan dialihkan ke Surau Gadang Tanjung Medan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saya segera melakukan tabayun dengan menghubungi Drs. Nurmantias, Kepala BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, melalui telepon. Dalam percakapan itu saya menanyakan secara langsung apakah beliau telah menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau pihak-pihak di bidang kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman. Bapak Nurmantias menjelaskan bahwa beliau memang telah menghubungi seseorang di bidang kebudayaan, yaitu Ibu Reviasneli selaku Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman.

Lebih lanjut, Bapak Nurmantias menjelaskan bahwa pada pukul 11.00 WIB siang hari itu beliau menerima telepon langsung dari Menteri Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., yang meminta agar segera melengkapi kekurangan proposal rencana pembangunan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan di Kompleks Surau Pondok Ketek sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Kelengkapan tersebut meliputi pembuatan DED, RAB, dan RAP dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar, dan seluruh dokumen diminta selesai paling lambat tanggal 27 April 2026.

Karena perintah tersebut bersifat mendadak dan mendesak, Bapak Nurmantias kemudian menghubungi Ibu Reviasneli selaku Kabid Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman agar segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR guna membantu menyiapkan seluruh dokumen teknis yang diminta oleh Kementerian Kebudayaan terkait pembangunan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan yang berlokasi di lingkungan Surau Pondok Ketek, Ulakan.

Pada saat itu saya juga bertanya kepada Bapak Drs. Nurmantias terkait kabar yang saya terima mengenai rencana pengalihan atau pemindahan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan ke Surau Gadang Tanjung Medan, Ulakan. Saya bertanya langsung kepada beliau, “Benarkah kabar ini, Bapak Nurmantias?”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa isu tersebut tidak berasal dari dirinya. Bapak Nurmantias mengatakan bahwa beliau hanya meminta kepada Ibu Reviasneli selaku Kabid Kebudayaan agar membantu berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman untuk memenuhi kebutuhan administrasi yang diminta oleh pihak Kementerian Kebudayaan RI.

Saya pun kembali bertanya apakah pihak Kabid Kebudayaan sudah menemui Dinas PUPR. Namun, beliau menjawab bahwa hal tersebut belum diketahuinya. Ketika saya menanyakan solusi sementara karena waktu yang tersedia hanya dua hari, Bapak Nurmantias menyarankan agar saya langsung menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman apabila saya memiliki nomor kontaknya, karena menurut beliau cara tersebut akan lebih cepat dan efektif.

Setelah percakapan tersebut, saya langsung menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, Bapak El Abdes Marsyam. Kepada beliau saya menjelaskan tentang pertemuan saya dengan Menteri Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., pada tanggal 13 Maret 2026. Saya juga menyampaikan bahwa proposal pembangunan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan yang saya ajukan masih memiliki beberapa kekurangan dan diminta segera dilengkapi dengan DED, RAB, serta RAP yang harus dihitung dan disusun oleh dinas teknis terkait, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman.

Alhamdulillah, atas kemurahan hati beliau, Bapak El Abdes bersedia membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Pada malam harinya saya segera mengirimkan surat resmi atas nama Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin mengenai permohonan bantuan untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak Kementerian Kebudayaan RI.

Kemudian, pada tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Bapak Kepala Dinas PUPR datang langsung meninjau lokasi Kompleks Surau Pondok Ketek di Koto Panjang Timur, Nagari Sandi Ulakan.

Awalnya saya mengira hanya Bapak Kepala Dinas PUPR yang datang ke lokasi. Namun, setelah kami berbincang santai sekitar lima belas menit, datang pula seorang pejabat berpakaian dinas yang kemudian diperkenalkan oleh Bapak Kadis PUPR sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Bapak Hendri.

Dalam pertemuan tersebut kami berdiskusi mengenai lokasi rencana pembangunan Museum Syekh Burhanuddin. Saya kemudian menunjukkan sebidang hamparan tanah sambil menjelaskan bahwa di situlah rencana museum akan dibangun. Namun, sebelum pengukuran lokasi dilakukan, saya cukup terkejut mendengar pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman yang mengatakan bahwa Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz, mengarahkan agar museum tersebut dialihkan ke Surau Gadang saja.

Mendengar hal itu, hati saya tentu sangat terkejut, tetapi saya mencoba tetap bersabar dan tenang. Saya kemudian kembali meminta kepada Bapak Kadis PUPR agar tetap membantu menyiapkan dokumen yang diminta oleh pihak Kementerian Kebudayaan RI.

Dengan tegas dan penuh tanggung jawab, Bapak El Abdes menjawab bahwa hal tersebut merupakan tugas dan kewajibannya, terlebih karena bantuan itu diminta langsung untuk kepentingan yang berkaitan dengan Kementerian Kebudayaan RI. Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu kedatangan Kabid beserta tim teknisnya untuk melanjutkan proses pengukuran dan penyusunan dokumen yang diperlukan.

Tidak lama kemudian, datanglah Kabid PUPR bersama timnya yang juga didampingi oleh Ibu Kabid Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman. Mereka kemudian memasuki ruangan tempat kami duduk, yaitu Museum Syekh Burhanuddin Ulakan yang berada di Kompleks Surau Pondok Ketek, Koto Panjang Timur, Nagari Sandi Ulakan.

Setelah semua berkumpul, Bapak Kepala Dinas PUPR langsung menyampaikan kepada Kabid beserta timnya agar membantu Buya Khalifah ke-XV Syekh Burhanuddin, karena pekerjaan tersebut juga merupakan permintaan langsung dari Kementerian Kebudayaan RI.

Pada kesempatan itu, Bapak Kadis PUPR juga menegaskan bahwa waktu yang tersedia sangat singkat, yakni hanya pada hari itu dan keesokan harinya, tanggal 27 April 2026. Oleh sebab itu, penyusunan DED, RAB, dan RAP yang diminta pihak Kementerian harus segera diselesaikan.

Bapak Kadis kemudian bertanya kepada Kabid PUPR beserta tim apakah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Mendengar arahan tersebut, Kabid PUPR menjawab dengan penuh keyakinan, “Insya Allah bisa, dan kami akan mengupayakan agar semuanya selesai besok.”

Setelah proses pengukuran oleh Dinas PUPR di lokasi Kompleks Surau Pondok Ketek selesai dilaksanakan pada tanggal 26 April 2026, penyusunan dokumen DED, RAB, dan RAP akhirnya dapat diselesaikan pada tanggal 27 April 2026. Setelah seluruh berkas tersebut dikirimkan kepada saya, saya kembali melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan proposal yang masih diperlukan.

Setelah seluruh proses selesai, dokumen proposal dalam bentuk PDF langsung saya kirimkan kepada Bapak Drs. Nurmantias, karena sebelumnya beliau juga menyampaikan agar berkas cukup dikirimkan dalam bentuk PDF apabila telah rampung. Dokumen yang sama juga saya kirimkan kepada Bapak Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc.

Namun, sekitar lima belas hari setelah itu, saya kembali memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman juga mengajukan proposal kepada Kementerian Kebudayaan RI. Pada prinsipnya, mengajukan proposal tentu merupakan hal yang wajar dan menjadi tugas serta kewajiban seorang kepala dinas. Akan tetapi, apabila proposal yang diajukan juga berkaitan dengan pembangunan Museum Syekh Burhanuddin, di sinilah kemudian muncul dinamika yang menimbulkan berbagai pertanyaan.

Padahal, para kepala dinas dan pejabat terkait sebelumnya telah mengetahui, bahkan terlibat langsung dalam proses pengukuran di Kompleks Surau Pondok Ketek sebagai lokasi yang direncanakan untuk revitalisasi museum tersebut. Keadaan ini kemudian memunculkan pertanyaan dalam diri saya: apakah dinamika tersebut terjadi karena adanya tekanan dari Bupati Padang Pariaman, atau justru merupakan inisiatif dan strategi pihak dinas serta kabid terkait, ataukah ada unsur kepentingan politik lain yang sedang dimainkan di balik proses tersebut?

Bersamaan dengan proses pembahasan tersebut, kembali muncul pernyataan yang cukup mengejutkan dan tidak enak saya dengar dari salah seorang Kabid Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman. Beliau menyampaikan bahwa terkait rencana pembangunan Museum Syekh Burhanuddin, Bupati Padang Pariaman mengarahkan agar museum tersebut dialihkan ke Surau Gadang Tanjung Medan.

Mendengar pernyataan itu, saya akhirnya tidak dapat lagi menahan perasaan dan merasa perlu memberikan penjelasan secara langsung di hadapan para pejabat yang hadir saat itu. Saya kemudian menyampaikan kepada Ibu Kabid dan para kepala dinas bahwa Museum Syekh Burhanuddin sebenarnya sudah ada, dan tempat kami duduk saat itu merupakan museum yang dimaksud, yaitu Museum Syekh Burhanuddin Ulakan di Kompleks Surau Pondok Ketek.

Saya menjelaskan bahwa yang mengajukan proposal revitalisasi museum tersebut kepada Menteri Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., adalah saya sendiri atas nama Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin, bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Proposal tersebut, atas arahan Menteri Kebudayaan, telah saya serahkan kepada Bapak Nurmantias selaku Kepala BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat.

Saya juga menegaskan bahwa Menteri Kebudayaan RI secara lisan telah menyetujui dan menjanjikan dukungan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk revitalisasi museum tersebut. Karena itu, lokasi pembangunan tetap direncanakan di Kompleks Surau Pondok Ketek, sebab di tempat itulah museum berada dan di lokasi itu pula tersimpan benda-benda peninggalan bersejarah serta manuskrip warisan Syekh Burhanuddin Ulakan.

Dalam suasana penuh keprihatinan, saya mempertanyakan mengapa muncul arahan untuk mengalihkan museum ke lokasi lain, padahal keberadaan Museum Syekh Burhanuddin di Surau Pondok Ketek telah diketahui secara luas. Menurut saya, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan nilai sejarah dan keterkaitan autentik antara museum dengan tempat asli penyimpanan manuskrip serta peninggalan Syekh Burhanuddin.

Saya juga menyampaikan bahwa Bupati Padang Pariaman sesungguhnya telah mengetahui keberadaan museum tersebut, bahkan pernah datang langsung dan melihat sendiri koleksi peninggalan Syekh Burhanuddin yang selama ini dijaga oleh Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin. Oleh sebab itu, saya berharap segala kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek sejarah, nilai warisan budaya, serta menghormati keputusan dan perhatian yang telah diberikan oleh Menteri Kebudayaan RI terhadap keberadaan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan.

Dalam peristiwa ini, saya sebagai tokoh ulama di Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman, sekaligus Khalifah XV Syekh Burhanuddin Ulakan, merasa sangat prihatin dan kecewa terhadap gaya kepemimpinan Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz, yang menurut saya jauh dari harapan masyarakat, khususnya kami sebagai khalifah dan Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin di Ulakan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka tidak berlebihan apabila muncul anggapan bahwa “Padang Pariaman tidak baik-baik saja.”

Apa yang saya sampaikan ini merupakan pengalaman yang saya alami secara langsung dan siap saya pertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. Saya pun mempertanyakan mengapa keadaan seperti ini bisa terjadi. Apakah kekuasaan membuat seorang pemimpin bertindak semaunya hingga tanpa disadari mengabaikan kebijakan Menteri Kebudayaan RI sebagai atasan yang seharusnya dihormati? Ataukah dinamika ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman yang ingin menunjukkan kinerja tanpa memiliki kemampuan yang memadai, bahkan berpotensi memperburuk citra Bupati sendiri di mata masyarakat?

Tidak tertutup kemungkinan pula adanya pihak lain, termasuk oknum di BPK Wilayah III Sumatera Barat maupun para pembisik berkepentingan, yang sengaja memengaruhi arah kebijakan melalui informasi yang tidak objektif.

Belakangan ini saya juga memperoleh informasi mengenai adanya pihak tertentu yang mengatasnamakan diri sebagai akademisi dan merasa paling memahami sejarah Syekh Burhanuddin. Pihak tersebut disebut-sebut berupaya memengaruhi Bupati Padang Pariaman dan BPK Wilayah III Sumatera Barat agar rencana Museum Syekh Burhanuddin dialihkan ke Surau Gadang.

Padahal, jika ditelusuri, orang tersebut sebelumnya dikenal berada di barisan pendukung petahana pada Pilkada lalu. Namun, setelah keadaan politik berubah, ia mendekati pemerintahan baru seolah-olah turut berjuang bersama pihak JKA sejak awal. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan kepentingan yang sebenarnya.

Bisa jadi tindakan tersebut dilakukan demi mencari perhatian politik, membangun pengaruh, atau memperoleh kepentingan tertentu dengan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami sejarah Syekh Burhanuddin. Namun, bagi kami di Ulakan, klaim tersebut tidak serta-merta dapat diterima, sebab masyarakat Ulakan mengetahui dengan jelas siapa yang benar-benar memiliki kapasitas, rekam jejak, dan legitimasi dalam menjaga sejarah, museum, manuskrip, serta warisan Syekh Burhanuddin Ulakan.

Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, saya juga diundang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari upaya melengkapi persyaratan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan.

Dalam forum itu, saya kembali menjelaskan mengenai pertemuan saya dengan Menteri Kebudayaan RI, Prof. Dr. Fadli Zon, M.Sc., pada bulan Ramadan, tepatnya tanggal 13 Maret 2026, terkait pengajuan proposal revitalisasi Museum Syekh Burhanuddin yang saya ajukan atas nama Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin. Pada kesempatan itu saya juga mempertanyakan secara langsung apakah FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal yang telah saya ajukan kepada Menteri Kebudayaan RI atau justru terdapat pengajuan proposal lain terkait Museum Syekh Burhanuddin Ulakan dari pihak yang berbeda.

Namun, ketika pertanyaan tersebut saya sampaikan, jawaban yang diberikan oleh Kepala BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat menurut saya masih belum memberikan kejelasan yang tegas. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dalam diri saya mengenai arah sebenarnya dari pelaksanaan FGD tersebut.

Sebab, apabila status dan kejelasan rencana museum sudah pasti, tentu pembahasan dalam FGD akan lebih terarah, misalnya membahas koleksi apa saja yang akan dibuatkan narasinya, bagaimana konsep tata pamer yang akan diterapkan, serta bagaimana penyusunan informasi sejarah yang akan ditampilkan di museum. Akan tetapi, dalam forum tersebut belum terlihat adanya pembahasan yang jelas mengenai narasi koleksi maupun tata letak pameran yang akan dirancang.

Saya juga berpandangan bahwa apabila memang ada rencana pendirian Museum Syekh Burhanuddin lain yang diajukan oleh pihak lain, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak Surau Gadang, hal itu tentu merupakan sesuatu yang wajar dalam dinamika pengembangan kebudayaan. Namun demikian, menurut saya setiap rencana museum tetap harus memenuhi syarat akademik, historis, dan museologis yang jelas.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah mengenai koleksi apa yang dimiliki, berapa jumlah koleksinya, bagaimana sejarah dan keterkaitannya dengan Syekh Burhanuddin, serta apakah telah ada penelitian terhadap manuskrip dan benda-benda tersebut, termasuk kajian mengenai usia kertas, keaslian, dan bukti historis lainnya. Semua itu penting agar keberadaan Museum Syekh Burhanuddin benar-benar memiliki dasar sejarah yang kuat, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun budaya.

Apabila pelaksanaan FGD tersebut tidak memiliki arah dan kejelasan yang pasti, menurut pandangan saya kegiatan itu justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Sebab, sebuah forum diskusi yang berkaitan dengan pendirian atau pengembangan museum seharusnya memiliki tujuan yang jelas, mulai dari penetapan lokasi, kepastian kelembagaan, hingga pembahasan mengenai koleksi, narasi sejarah, dan konsep tata pamer. Apabila hal-hal mendasar tersebut belum memiliki kejelasan, maka pembahasan dalam FGD akan sulit terarah dan tidak menghasilkan keputusan yang benar-benar substantif bagi pengembangan Museum Syekh Burhanuddin Ulakan.

Bersama dengan Menteri Kebudayaan RI 

Selain itu, apabila rencana museum diarahkan ke Surau Gadang, menurut saya tentu tetap harus memenuhi syarat dan standar yang berlaku dalam pendirian museum. Berdasarkan pengetahuan dan data yang saya ketahui dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, koleksi manuskrip yang berada di Surau Gadang hanya berkisar antara dua sampai empat manuskrip dan sebagian besar berasal dari akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19.

Karena itu, perlu dilakukan kajian yang benar-benar mendalam mengenai jumlah koleksi, nilai historis, keterkaitan langsung dengan Syekh Burhanuddin, serta kelengkapan bukti-bukti pendukung lainnya. Semua itu penting agar museum yang akan dibangun benar-benar memiliki dasar akademik, historis, dan museologis yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun budaya.

Di sisi lain, keberadaan Museum Syekh Burhanuddin di Kompleks Surau Pondok Ketek selama ini memiliki keterkaitan langsung dengan sejarah, manuskrip, dan benda-benda peninggalan yang diwariskan secara turun-temurun oleh Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin. Oleh sebab itu, menurut saya setiap kebijakan terkait pengembangan museum seharusnya mempertimbangkan aspek autentisitas sejarah, kesinambungan warisan budaya, serta keberadaan koleksi asli yang selama ini telah dijaga dan dirawat di lokasi tersebut.

Dengan demikian, pengembangan museum tidak hanya menjadi proyek fisik semata, tetapi juga benar-benar menjadi upaya pelestarian sejarah dan warisan intelektual Syekh Burhanuddin Ulakan secara utuh dan bermartabat.

Ulakan, 26 Mei 2026

Padahal Museum Syekh Burhanuddin yang selama ini dikelola oleh Yayasan Ahli Waris Syekh Burhanuddin di Kompleks Surau Pondok Ketek, Koto Panjang Timur, Nagari Sandi Ulakan, merupakan tempat tersimpannya berbagai benda bersejarah dan manuskrip warisan Syekh Burhanuddin Ulakan. Koleksi yang berada di museum tersebut juga telah terdaftar sebagai Cagar Budaya Kabupaten Padang Pariaman dengan jumlah sebanyak 48 manuskrip, termasuk lima manuskrip dalam kategori rusak berat.

Selain itu, museum ini juga menyimpan empat helai jubah kebesaran, tiga buah peci, satu kitab berkulit upih yang menurut sejarah diamanahkan oleh Syekh Ahmadul Qusyasi kepada Syekh Abdul Rauf untuk kemudian diijazahkan kepada Syekh Burhanuddin, satu buah ikat pinggang, pandiang loyang, satu peci Syekh Burhanuddin, tiga peci para khalifah penerus Syekh Burhanuddin, serta satu peci milik orang Aceh yang pernah kembali belajar kepada Syekh Burhanuddin.

Tidak hanya itu, satu-satunya karya Syekh Burhanuddin Ulakan juga telah ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dan didaftarkan di Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2023. Saat ini karya tersebut bahkan sedang dalam proses pengajuan menjadi bagian dari Memory of the World tingkat Asia (MOA) dan UNESCO.

Dengan berbagai fakta tersebut, menurut saya Museum Syekh Burhanuddin di Surau Pondok Ketek memiliki keterkaitan historis, koleksi autentik, serta legitimasi budaya yang sangat kuat. Oleh sebab itu, muncul pertanyaan dan dinamika di tengah masyarakat mengenai arah kebijakan yang berkembang saat ini: museum manakah yang sebenarnya lebih layak untuk dikembangkan berdasarkan aspek sejarah, koleksi, dan otentisitasnya?

Dalam situasi seperti ini, saya hanya berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, dinas-dinas terkait, maupun para akademisi dan tokoh masyarakat, dapat menempatkan kepentingan pelestarian sejarah dan warisan budaya di atas kepentingan lainnya. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal pembangunan fisik museum, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan sejarah dalam menjaga warisan Syekh Burhanuddin Ulakan agar tetap autentik, terawat, dan diwariskan kepada generasi mendatang secara benar dan bermartabat. Wallahu a‘lam.*

 

Ulakan, 26 Mei 2026



BACA JUGA