
-
Padang, sumbarsatu.com--Pascamelapor ke Mapolda Sumbar Sabtu lalu (26/03/2016), Solidaritas Masyarakat Anti Kekerasan (SOMAK) melanjutkan pelaporan ke Ombudsman dan Komnas HAM Rabu (30/03/2016).
Para korban yang terdiri dari Dilla Anindita, Dzikri Rizki Ananda, Aditya Rahman, dan Faris Aziz Hazri hadir ke kantor Ombudsman didampingi oleh Wendra Rona Putra, Ali Jabbar Nasution dari LBH Padang, sekira pukul 11.45 WIB, kedatangan SOMAK diterima oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Dalam laporannya tim kuasa hukum beserta korban membeberkan beberapa fakta-fakta terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Satuan Pol PP Padang pada saat hendak melakukan razia pada Jumat (25/3) lalu.
"Para korban menuturkan saat itu Pol PP yang menghampiri salah seorang rekan korban langsung saja hendak menyeret teman korban tersebut ke atas mobil tanpa bertanya dengan sopan dan minta izin terlebih dahulu," kata Wendra Rona Putra dalam relis yang diterima sumbarsatu.com, Kamis (31/3/2016).
Selain itu, tambah Wendra Rona Putra, tim kuasa hukum juga menyoroti buruknya perlakuan yang diterima oleh salah seorang advokat ketika hendak mendampingi rekan korban yang tertahan di Mapol PP.
Pada saat itu Asrul Aziz Sigalingging selaku penasihat hukum diseret dan didorong-dorong oleh anggota Sat Pol PP, bahkan lebih jauh Aziz justru dicap sebagai provokator dan biang rusuh yang memicu terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP.
“Atas laporan tersebut rekan korban bersama tim kuasa hukum meminta Ombudsman untuk segera mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP, terutama terkait aksi “brutal” anggota terhadap mahasiswa. Apakah sudah sesuai dengan protap (prosedur tetap) atau tidak dan memberikan sanksi tegas apabila anggota satpol pp terbukti melanggar prosedur," tambahnya.
Sehubungan dengan laporan SOMAK tersebut, Ombudsman yang diwakili oleh Adel Wahidi berjanji akan menindaklanjutinya dengan mempelajari terlebih dahulu laporan SOMAK dalam waktu 14 (empatbelas) hari sesuai dengan SOP internal Ombudsman.
Setelah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Sumbar, SOMAK melanjutkan ke Komnas HAM Sumbar, yang diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin.
Dalam laporannya korban meminta agar Komnas HAM dapat mengawal kasus ini di Polda agar proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dari pemangku kebijakan serta mendesak Pemko Padang untuk segera melakukan reformasi terkait kultur kekerasan yang masih melekat pada Satpol PP.
Sementara Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin secara tegas menyatakan akan menindaklanjuti laporan SOMAK dan berkomitmen akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh SOMAK ke Mapolda Sumatera Barat.
SOMAK berharap Ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan ikut mengawal setiap proses hukum dugaan penganiayaan yang sudah dilaporkan SOMAK ke Mapolda Sumbar agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tindakan Petugas Satpol PP Padang dalam menegakkan Perda dengan cara-cara kekerasan adalah melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia. (SSC)