Bahasa Tansi Sawahlunto Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

-

Jum'at, 12/10/2018 11:41 WIB
Gubernur Sumatera Barat Irwan Praytino dan Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar memperlihatkan sertifikat dari Kemendikbud untuk WTBI Bahasa Tansi Sawahlunto

Gubernur Sumatera Barat Irwan Praytino dan Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar memperlihatkan sertifikat dari Kemendikbud untuk WTBI Bahasa Tansi Sawahlunto

Jakarta, sumbarsatu.com—Bahasa Tansi Sawahlunto ditetapkapkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTI). Sawahlunto yang berada di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu kota tambang batu bara tertua di Indonesia.

Penetapan Bahasa Tansi sebagai WBTI ditandai dengan penyerahan sertifikat WTBI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid kepada Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (10/10/2018).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi penetapan Bahasa Tansi sebagai WTBI dan menurutnya ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sumbar, khususnya warga Sawahlunto.

Dia berharap, masyarakat dan pemerintah daerah lainnya di Sumatera Barat agar bisa mengikuti jejak Kota Sawahlunto salah satu budayanya yakni Bahasa Tansi menjadi warisan dunia.

“Kita berharap ke depan semakin banyak warisan budaya yang ada di Sumatera Barat naik statusnya menjadi warisan budaya Indonesia,” kata Irwan Praytono di sela acara penyerahan tersebut.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.

Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi lima ranah sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, yakni: Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda; Seni pertunjukan; Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenainalam semesta; Kemahiran kerajinan tradisional.

Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Gemala Ranti, menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumbar sebelumnya telah mengusulkan 19 Warisan Budaya Takbenda (WBT) asal Sumbar untuk ditetapkan sebagai WBTI.

Dari 19 WBT tersebut, hanya 3 yang lulus verifikasi. Bahasa Tansi, salah satu dari 3 WBT yang lulus verifikasi akhirnya ditetapkan.

“Yang diusulkan 19, yang lulus verifikasi 3 dan ditetapkan 1. Begitu selektifnya tim ahli menilai dengan kriteria yang telah ditentukan,” terang Gemala Ranti, yang merupakan putri dari sastrawan dan budayawan AA Navis itu, Jumat (12/10/2018).

Memperhatikan ketatnya kriteria seleksi bagi penetapan, Gemala kemudian menyatakan, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan akan bekerja lebih keras lagi untuk mendorong berbagai WBT yang ada di kabupaten/kota di Sumbar agar ditetapkan sebagai WBTI.

“Hal ini penting dilakukan karena penetapan WBTI atas produk budaya daerah akan memberikan pengaruh yang besar terhadap kelestarian budaya bersangkutan yang secara tak langsung, ikut memperkuat Sumbar terutama di sisi adat dan budaya,” katanya.

Pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sebanyak 225 karya budaya Indonesia sebagai WTBI.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud Nadjamuddin Ramly, menjelaskan tentang proses penetapan karya budaya yang diusulkan oleh tiap-tiap provinsi.

“Proses penetapan WBTB 2018 ini turut melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Sebanyak 416 usulan karya budaya masuk ke kami, lalu kami lanjutkan ke tahap proses verifikasi hingga jumlah karya budaya mengerucut menjadi 264 karya budaya.

Pada tahap akhir, para panitia kemudian melakukan sidang bersama para perwakilan daerah, dan dihasilkan sebanyak 225 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2018,” jelas Nadjamuddin Ramly.

Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sudah memasuki tahun 6 pada tahun ini. Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013 silam, total sebanyak 819 karya budaya sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. (SSC)

 

 



BACA JUGA