Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri,
JAKARTA, sumbarsatu.com – Kabar baik bagi pekerja bergaji rendah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan jadwal penyaluran pada November hingga Desember 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam aturan tersebut, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan untuk periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh total Rp900.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Untuk menjadi penerima BSU 2026, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Persyaratan lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Program ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU juga menjadi bagian dari kriteria penerima. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan calon penerima bantuan.
Kemnaker menjelaskan, besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, batas maksimal upah tidak selalu sama di setiap daerah. Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. Dengan demikian, pekerja di daerah dengan standar upah minimum lebih tinggi tetap berpeluang menerima BSU sepanjang memenuhi ketentuan lainnya.
Indah mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah.
Kemnaker juga menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh BSU. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Untuk mengetahui informasi resmi serta perkembangan penyaluran BSU 2026, masyarakat dapat mengakses laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.
Pekerja juga diimbau berhati-hati terhadap tautan tidak resmi maupun pihak yang menawarkan jasa pencairan BSU dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi. Seluruh informasi mengenai program bantuan tersebut sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah. ssc/rel