Diskriminasi tersebut diduga terjadi dalam proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
LBH Padang, selaku kuasa hukum korban, menilai pelaksanaan sidang etik tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius. Mulai dari pembatasan akses pendampingan hukum, perbedaan perlakuan terhadap kuasa hukum para pihak, pemeriksaan yang dinilai belum berperspektif korban, hingga penolakan Majelis KKEP terhadap permintaan korban untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Persoalan pendampingan mulai muncul sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban, ayah korban yang berstatus sebagai pelapor, suami korban yang menjadi saksi, serta tim kuasa hukum LBH Padang tiba di portal penjagaan Propam Mabes Polri. Rombongan tersebut dihentikan petugas dengan alasan hanya pihak yang namanya tercantum dalam undangan yang diperbolehkan memasuki area persidangan.
Tidak lama kemudian, utusan Penuntut Umum Propam menemui rombongan dan menegaskan bahwa kuasa hukum korban tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang KKEP. Namun, LBH Padang mempersoalkan kebijakan tersebut karena pada saat bersamaan kuasa hukum pihak terduga pelanggar justru diperbolehkan melewati portal penjagaan dan dijemput oleh pendamping dari Bidang Hukum (Bidkum) Polri.
Meski kuasa hukum terduga pelanggar ditempatkan di ruang tunggu, LBH Padang menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pemberian akses. Kuasa hukum pihak terduga pelanggar dapat melewati penjagaan awal, sedangkan kuasa hukum korban justru ditolak sejak pintu masuk.
LBH Padang menilai situasi tersebut menempatkan korban dalam posisi yang semakin rentan sebelum pemeriksaan dimulai. Padahal, pendampingan hukum dibutuhkan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemeriksaan tanpa kehilangan hak-haknya.
Di tengah perdebatan antara kuasa hukum korban dan pihak Propam, korban menyatakan menolak memasuki ruang sidang dan memberikan keterangan apabila tidak didampingi advokat. Sikap tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas pembatasan pendampingan hukum.
Sekitar pukul 12.40 WIB, LBH Padang menyerahkan surat permohonan pendampingan beserta nota keberatan resmi kepada pihak Propam sebelum akhirnya meninggalkan Mabes Polri.
Dalam nota keberatannya, LBH Padang menegaskan tidak terdapat ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang korban didampingi advokat dalam persidangan KKEP.
"Keberadaan kami bukan untuk mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan majelis. Kami hadir secara pasif semata-mata demi menjaga hak dan memitigasi kerentanan psikologis korban.
Sifat internal persidangan etik tidak dapat menghapuskan hak konstitusional korban. Secara hierarkis, pembatasan hak hukum warga negara hanya sah apabila didasarkan pada instrumen undang-undang," ujar Alfi Syukri, kuasa hukum pelapor dari LBH Padang.
LBH Padang Mengadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM
Setelah menyerahkan nota keberatan, tim advokasi bersama korban mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengawasan eksternal terhadap proses pemeriksaan yang dinilai telah membatasi hak korban atas pendampingan hukum.
Di Komnas Perempuan, tim advokasi diterima oleh jajaran komisioner, termasuk Sundari. Dalam pertemuan tersebut, menurut LBH Padang, Komnas Perempuan menyampaikan tengah menyiapkan surat kepada Propam Polri terkait pemenuhan hak pendampingan bagi korban kekerasan seksual dalam seluruh tahapan proses peradilan.
Alfi Syukri mengatakan, pendampingan yang diminta LBH Padang bukan untuk mengambil alih kewenangan majelis, melainkan memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Posisi kami bukan mewakili, tetapi mendampingi korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Jika pemenuhan hak bagi seorang aparat penegak hukum yang menjadi korban saja dipersulit aksesnya, lantas bagaimana wajah pelindungan hukum bagi masyarakat sipil biasa?" kata Alfi.
Menjelang sore, Propam Polri kembali menghubungi korban dan akhirnya memberikan izin kepada kuasa hukum LBH Padang untuk masuk dan melakukan pendampingan. Sidang etik kemudian berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, pendampingan tersebut dilakukan dengan sejumlah pembatasan. Peserta sidang tidak diperbolehkan membawa perangkat perekam maupun alat tulis ke dalam ruang persidangan.
Pemeriksaan Dinilai Belum Berperspektif Korban
LBH Padang menyebut persoalan tidak berhenti pada pembatasan akses pendampingan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam itu, tim kuasa hukum menilai sejumlah pertanyaan dari anggota Majelis KKEP, penuntut umum, maupun Bidkum cenderung menyudutkan saksi dan korban.
Menurut LBH Padang, posisi korban sebagai anggota Polri dengan pangkat jauh di bawah sejumlah pihak yang memeriksanya turut memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kuasa dalam persidangan.
Tim advokasi juga mempersoalkan arah pemeriksaan yang dinilai terlalu memberikan ruang terhadap konstruksi kasus yang diajukan pihak terduga pelanggar. Salah satunya adalah narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kecemburuan suami korban.
Selain itu, Bidkum disebut mengemukakan argumentasi bahwa permintaan maaf terduga pelanggar pada masa lalu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas terjadinya kekerasan seksual.
LBH Padang menilai perdebatan tersebut membuat pemeriksaan lebih banyak diarahkan untuk menguji kesaksian korban secara berulang, alih-alih menggali secara menyeluruh dugaan perbuatan asusila yang dilaporkan.
Tekanan selama pemeriksaan, menurut tim advokasi, sedikit mereda ketika ayah kandung korban memberikan kesaksian di hadapan majelis. Dalam keterangannya, ayah korban menyampaikan kekecewaan karena anak perempuannya yang berharap dapat mengabdi dengan baik sebagai anggota Polri justru harus menghadapi tekanan dalam institusi tempatnya bertugas.
Korban Ditolak Mendengarkan Pembacaan Putusan
Persoalan lain muncul menjelang penutupan sidang. Permintaan pelapor dan kuasa hukum agar dapat mendengarkan secara langsung pembacaan putusan akhir KKEP ditolak oleh majelis.
Menurut LBH Padang, majelis beralasan putusan etik hanya berdampak terhadap pihak terduga pelanggar sehingga pelapor tidak perlu hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen awal yang sebelumnya disampaikan Propam Polda Sumatera Barat mengenai keterbukaan hasil persidangan kepada pelapor.
LBH Padang memandang alasan tersebut mengabaikan kepentingan korban dalam mencari keadilan. Bagi korban, pelaporan melalui mekanisme kode etik bukan sekadar memenuhi prosedur internal kepolisian, melainkan bagian dari upaya memperoleh pemulihan atas dugaan pelanggaran yang dialaminya.
Karena itu, LBH Padang menilai korban dan pelapor memiliki kepentingan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, termasuk tuntutan dan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Menurut LBH Padang, menutup akses terhadap informasi putusan dengan alasan persidangan bersifat internal berpotensi mengurangi hak korban untuk memperoleh kepastian dan keadilan.
LBH Padang juga mengingatkan bahwa proses penegakan kode etik merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), menurut mereka, mengharuskan setiap tindakan institusi memperhatikan asas kepastian hukum dan keterbukaan.
Dalam pandangan LBH Padang, ketertutupan proses penegakan etik tanpa alasan yang jelas dapat menghambat pengawasan dan membuka ruang bagi keputusan yang tidak objektif. Kondisi tersebut juga berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian.
LBH Padang menegaskan bahwa penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi internal. Mekanisme tersebut harus memastikan setiap anggota Polri dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan.
Atas rangkaian persoalan tersebut, LBH Padang menyatakan akan terus mengawal perkara dugaan kekerasan seksual itu. Mereka mendesak Propam Mabes Polri menyerahkan salinan atau petikan putusan sidang etik secara resmi kepada korban.
LBH Padang juga meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menelaah berbagai catatan dalam persidangan tersebut. Pengawasan eksternal dinilai diperlukan untuk memastikan proses penegakan kode etik berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menjamin hak-hak korban.
Bagi LBH Padang, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada pengakuan normatif dalam peraturan. Hak atas pendampingan, pemeriksaan yang berperspektif korban, serta akses terhadap hasil proses etik harus benar-benar dijamin dalam praktik penegakan hukum. ssc/rel