Kericuhan terjadi ketika petugas gabungan melakukan penertiban lapak yang berdiri di kawasan tersebut. Penolakan pedagang tidak hanya berkaitan dengan penggunaan badan jalan dan fasilitas umum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka.
Sejumlah pedagang menilai pemindahan ke basement belum memberikan jaminan bahwa aktivitas jual beli akan berlangsung seperti sebelumnya. Mereka khawatir lokasi yang dianggap sepi dan minim penerangan akan membuat konsumen enggan datang, sehingga pendapatan harian menurun.
Pedagang Pertanyakan Pemberitahuan dan Lokasi Relokasi
Seorang pedagang keripik sanjai bernama Andi mengatakan, petugas datang ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa penertiban akan dilakukan pada hari itu.
“Tadi petugas itu tiba-tiba saja datang sekitar pukul 14.00 WIB, sebelumnya sepengetahuan saya tidak ada diberitahukan atau surat imbauan bakal dilakukannya penertiban,” kata Andi, seperti dikutip sumbarkita.
Andi mengakui pemerintah telah meminta pedagang di Jalan Sandang Pangan pindah ke basement Blok II. Namun, menurut dia, lokasi yang disiapkan belum meyakinkan pedagang untuk melanjutkan usaha.
“Kita memang diminta melakukan relokasi ke Basmen Blok II, tapi kalau memang kami direlokasi seharusnya tempatnya itu jelas, ini kami ditempatkan di Basmen, gelap, sepi, tidak ada lampu, siapa yang bakal jual beli,” ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan seorang pedagang sayur yang telah bertahun-tahun berjualan di Pasar Raya Padang. Pedagang yang identitasnya disamarkan mengaku khawatir kehilangan pelanggan jika harus berpindah ke basement Blok II.
Menurutnya, lokasi tersebut tidak seramai kawasan tempatnya berjualan selama ini. Perpindahan lokasi, karena itu, bukan sekadar persoalan memindahkan lapak, melainkan juga mempertaruhkan pendapatan yang diperoleh setiap hari.
Keterangan para pedagang tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijawab pemerintah dalam proses relokasi: apakah tempat yang disediakan benar-benar dapat diakses konsumen, memiliki fasilitas memadai, dan memungkinkan pedagang mempertahankan omzet.
Penertiban Sudah Disosialisasikan Sejak Mei
Berbeda dengan keterangan pedagang mengenai pemberitahuan menjelang penertiban, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak Mei 2026. Pedagang juga telah diminta memindahkan lapak secara mandiri sebelum petugas turun melakukan penertiban.
Fizlan menjelaskan, penertiban merupakan bagian dari program Padang Rancak untuk menata dan merevitalisasi Pasar Raya Padang. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan drainase yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Menurut dia, aktivitas pedagang di Jalan Sandang Pangan telah berlangsung hampir 15 tahun, sejak setelah gempa bumi pada 2009. Lamanya pedagang berjualan di lokasi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses penertiban menghadapi penolakan.
“Ada resistensi dari pedagang karena mereka merasa selama ini Jalan Sandang Pangan digunakan sudah hampir 15 tahun untuk kegiatan perdagangan,” kata Fizlan, sebagaimana diberitakan InfoSumbar.
Pemerintah menyiapkan basement Blok II sebagai lokasi relokasi bagi 169 PKL yang masuk dalam pendataan. Penempatan pedagang direncanakan berdasarkan jenis barang dagangan agar aktivitas pasar lebih tertata.
Fizlan mengatakan pemerintah telah menyampaikan imbauan agar pedagang melakukan relokasi secara mandiri. Karena pemindahan tidak berjalan sesuai harapan, petugas kemudian melakukan penertiban.
Ia juga menyatakan pedagang yang ingin berjualan di area pasar dapat mendatangi Dinas Perdagangan untuk mencari solusi dan tempat usaha yang tersedia.
“Kalau mau berjualan di area pasar, silakan ke Dinas Perdagangan. Kita bantu, kita carikan solusi dan tempatnya untuk berjualan,” ujarnya.
Sembilan Petugas Dilaporkan Terluka
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya anggota yang terluka dalam kericuhan tersebut. Ia mengatakan sembilan personel mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Aisyiyah.
“Iya benar, kami laporkan ke Polresta Padang. Sedang berproses (laporannya). Sembilan personel Satpol PP mendapatkan penanganan medis di RS Aisyiyah,” kata Chandra kepada sumbardaily.com.
Laporan mengenai insiden itu telah disampaikan ke Polresta Padang. Namun, keterangan yang tersedia belum cukup untuk memastikan keseluruhan kronologi bentrokan, termasuk siapa yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan dan apakah ada pihak lain yang mengalami luka.
Pemko Padang menyatakan penataan Pasar Raya tidak hanya bertujuan menertibkan pedagang, tetapi juga memperbaiki fasilitas dan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan.
Basement Blok II disiapkan untuk pedagang sandang pangan, sedangkan basement Blok III diperuntukkan bagi kelompok pedagang lain, termasuk pedagang subuh.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut pembenahan fasilitas pasar mencakup drainase, sirkulasi udara, kamera pengawas, serta dukungan petugas keamanan dan kebersihan. Namun, penjelasan tentang fasilitas tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh keberatan pedagang mengenai keramaian, akses pembeli, dan potensi penurunan pendapatan.
Persoalan mendasar dalam relokasi ini terletak pada perbedaan cara pandang. Pemerintah menitikberatkan penataan ruang publik dan pengembalian fungsi fasilitas umum. Sementara itu, pedagang menilai keberadaan tempat usaha yang strategis dan mudah dijangkau konsumen merupakan faktor penting untuk mempertahankan penghasilan.
Kedua kepentingan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme relokasi yang jelas, termasuk kepastian tempat, kesiapan fasilitas, akses pengunjung, serta pendataan pedagang yang transparan. Evaluasi terhadap kondisi tempat relokasi dan dialog langsung dengan pedagang juga diperlukan agar penataan tidak berakhir hanya pada pemindahan lapak.
Bentrokan di Jalan Sandang Pangan memperlihatkan bahwa persoalan Pasar Raya Padang bukan semata-mata penertiban lapak. Di baliknya terdapat persoalan tata ruang, komunikasi kebijakan, dan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil yang perlu ditangani secara bersamaan. ssc/mn