-
Jakarta, sumbarsatu.com— Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyesuaikan definisi tindak pidana korupsi dengan standar internasional memicu perdebatan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Persoalan ini mengemuka setelah Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menjelaskan bahwa DEN mengusulkan penyesuaian rumusan tindak pidana korupsi agar selaras dengan standar internasional.
Ia menyoroti praktik penyuapan (bribery) dan mempertanyakan penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, terutama karena dinilai dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis di perusahaan milik negara.
"Kegiatan bisnis selalu memiliki risiko sehingga kerugian yang muncul dari suatu keputusan tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi," kata Luhut.
Ia juga menyinggung dampaknya terhadap fleksibilitas aksi korporasi, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, pernyataan awal tersebut segera memunculkan pertanyaan tentang batas antara risiko bisnis yang sah dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menolak gagasan tersebut. Ia menilai usulan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
"Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, penguatan supremasi hukum, hingga pembentukan budaya antikorupsi," tegas Hasto.
Penolakan juga datang dari kalangan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai redefinisi korupsi belum relevan diterapkan begitu saja karena tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki cakupan luas dan tidak terbatas pada penyuapan.
Persoalannya bukan sekadar menyamakan istilah dengan standar internasional, melainkan memastikan bahwa perubahan hukum tidak menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keberatan terhadap penghapusan unsur kerugian negara secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa negara tetap membutuhkan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, termasuk ketika perbuatan tersebut melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa karakteristik tindak pidana korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan usulan tersebut. KPK berpandangan bahwa unsur kerugian negara tidak semestinya dihilangkan begitu saja.
Penyesuaian hukum, apabila dilakukan, harus tetap menjamin pertanggungjawaban pidana sekaligus memperjelas pembuktian perkara. KPK juga menyoroti peluang memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai UNCAC, termasuk penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, dan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Di sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perlunya pembenahan definisi korupsi agar selaras dengan standar internasional.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN belum dengan sendirinya berarti perubahan undang-undang telah berlaku.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menjadi kerangka internasional untuk pencegahan korupsi, kriminalisasi berbagai perbuatan koruptif, kerja sama internasional, serta pemulihan aset.
Karena itu, penyelarasan dengan UNCAC tidak cukup dimaknai sebagai penggantian satu unsur dalam definisi korupsi, tetapi perlu dilihat sebagai upaya menyeluruh untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi.
Dalam hukum Indonesia, ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara sebelumnya diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan terkait kini juga terdapat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, setiap perubahan harus memperhitungkan keterkaitan antarketentuan pidana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di tengah polemik tersebut, Luhut kemudian memberikan klarifikasi pada Rabu (21/10/2026). DEN menegaskan bahwa rekomendasinya bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Fokus usulan, menurut Luhut, adalah memperjelas dan mengobjektifkan pembuktian agar orang yang mengambil keputusan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Sementara pelaku korupsi tetap dapat ditindak. DEN juga mendorong penambahan jenis tindak pidana yang belum terakomodasi dalam hukum nasional.
Perdebatan ini memperlihatkan dua kepentingan yang harus dipertemukan: kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis yang sah dan jaminan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara tetap dapat diproses secara pidana.
Ujian utama pemerintah bukan sekadar mengubah rumusan hukum, melainkan memastikan bahwa reformasi tersebut memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengkriminalisasi keputusan bisnis yang beriktikad baik ataupun membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan. ssc/mn