KPK OTT Sestama BNPB, Sita Rp1,4 Miliar dan Emas: Dana Darurat Bencana Diduga Dikorupsi

Rabu, 14/10/2026 06:32 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
 
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dalam operasi itu, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang sedang ditelusuri untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengadaan di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan pengadaan barang dan jasa dengan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK belum mengungkap secara terperinci proyek yang diperiksa, nilai anggaran, lokasi bencana yang berkaitan dengan pengadaan, maupun dugaan penyimpangan yang ditemukan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo 

Menurut Budi, informasi lebih lengkap mengenai objek pengadaan dan peruntukan anggaran akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai. KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mengumpulkan bukti untuk menentukan konstruksi perkara.

Uang Tunai dan Emas Diamankan

Penyitaan uang tunai dan emas menjadi salah satu perhatian dalam OTT tersebut. Namun, keberadaan barang bukti itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari tindak pidana. Penyidik harus menelusuri asal-usul, kepemilikan, aliran dana, serta hubungannya dengan pengadaan yang sedang diperiksa.

KPK juga belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara ini. Nilai uang tunai yang diamankan tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara karena keduanya merupakan hal berbeda. Kerugian negara, jika menjadi bagian dari konstruksi perkara, harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang relevan.

Selain menelusuri barang bukti, penyidik perlu memeriksa dokumen kontrak, proses pemilihan penyedia, bukti pembayaran, serta kesesuaian barang atau jasa yang dibeli dengan kebutuhan penanganan bencana.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjelaskan apakah terdapat penyimpangan administratif, pelanggaran pengadaan, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

KPK belum mengumumkan secara lengkap identitas 14 orang yang diamankan maupun status hukum masing-masing. Karena itu, semua pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada proses hukum yang membuktikan keterlibatan mereka.

Dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana siap pakai menjadi persoalan serius karena anggaran tersebut disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat.

Dalam situasi bencana, pemerintah membutuhkan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak, mulai dari evakuasi, pangan, air bersih, layanan kesehatan, hingga tempat penampungan sementara.

KPK Diminta Membuka Konstruksi Perkara

KPK memiliki sejumlah pekerjaan penting untuk menjelaskan perkara ini kepada publik. Penyidik perlu mengungkap pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan, nilai proyek, pihak yang bertanggung jawab, aliran uang, serta hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.

Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat membedakan fakta yang telah ditemukan penyidik dari dugaan yang masih diperiksa. Pengungkapan konstruksi perkara juga penting untuk menilai apakah masalah berada pada tahap perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, atau pertanggungjawaban anggaran.

Dalam OTT ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pejabat yang diamankan, tetapi juga pada sistem pengawasan dana kebencanaan. Anggaran yang disiapkan untuk menghadapi situasi darurat harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran karena menyangkut keselamatan serta kebutuhan dasar masyarakat.

Hingga informasi yang tersedia pada Rabu (14/10/2026) dini hari, KPK belum memaparkan secara lengkap status hukum seluruh pihak yang diamankan, konstruksi dugaan korupsi, maupun nilai kerugian negara. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK setelah pemeriksaan dan gelar perkara.

OTT terhadap pejabat BNPB ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus pengawasan anggaran kebencanaan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, sementara pengelolaan dana darurat perlu tetap menjamin bahwa setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Pengaturan pendanaan kebencanaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Pasal 6 ayat (2) mengatur penyediaan dana siap pakai dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.

Jika dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut keuangan negara. Penyimpangan juga berpotensi mengganggu efektivitas penanganan bencana apabila barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat tidak tersedia sesuai kebutuhan, jumlah, mutu, dan waktu penyaluran.

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan BNPB tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dukungan terhadap proses hukum, menurut BNPB, akan diberikan melalui penyediaan informasi dan dokumen yang diperlukan.

Sikap kooperatif tersebut penting karena penyidik membutuhkan akses terhadap dokumen pengadaan, kontrak, catatan pembayaran, laporan penerimaan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan dana. Pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dapat membantu mengungkap alur keputusan dan transaksi yang menjadi perhatian KPK.

BNPB juga menyampaikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kelembagaan tetap berjalan. Namun, keberlangsungan operasional tidak mengurangi pentingnya evaluasi tata kelola apabila penyidikan menemukan indikasi pelanggaran. ssc/*



BACA JUGA