-
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Putusan itu tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran menanggapi putusan MK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia mempertanyakan kesimpulan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut dan menyatakan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan setelah membuka pameran INACRAFT di Jakarta pada 7 Oktober 2026.
Gibran juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugas pemerintahan dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Ketika ditanya mengenai bukti pendidikan yang menjadi persoalan dalam putusan, ia mengatakan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
DPR Menghormati Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dasco menyatakan permohonan para pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan dalam putusan tersebut.
Pernyataan Dasco belum menunjukkan keputusan DPR untuk memulai ataupun menolak proses pemakzulan. Hingga 10 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi DPR yang diumumkan untuk membawa persoalan Gibran ke mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Sementara itu, Partai Gerindra meminta polemik tidak berlarut-larut. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijaksana serta mendukung keberlanjutan pemerintahan.
Di sisi lain, Sabtu, 10 Oktober 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menetapkan sikap resmi. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menyatakan partainya masih mengkaji dan mengalkulasi salinan lengkap putusan MK.
Pasal 7A dan 7B Mengatur Mekanisme Pemakzulan
Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A menyatakan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian. DPR harus menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi, kemudian mengajukannya kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses kembali ke DPR sebelum diteruskan kepada MPR untuk pengambilan keputusan akhir. Pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan kelompok masyarakat, pernyataan politik, atau kesimpulan sepihak suatu lembaga.
Hak angket DPR juga perlu dibedakan dari pemakzulan. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Penggunaan hak angket tidak otomatis memberhentikan wakil presiden.
Dalam perkara Gibran, persoalan yang perlu diperiksa apabila proses formal ditempuh ialah apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk menyatakan ia tidak memenuhi persyaratan jabatan. Penilaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan UUD 1945.
Pemakzulan Belum Menjadi Keputusan Resmi
Hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, wacana pemakzulan Gibran masih berada pada tahap perdebatan politik dan hukum. DPR belum mengumumkan keputusan resmi untuk memulai proses pemberhentian, sedangkan PKB masih mengkaji putusan MK. Gerindra, sebaliknya, meminta polemik dihentikan.
Perkembangan berikutnya bergantung pada langkah yang diambil lembaga negara dan apakah ada usulan formal yang memenuhi persyaratan konstitusional. Sampai terdapat keputusan melalui prosedur yang sah, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden.
Putusan MK telah memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden. Namun, kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme pemakzulan harus dibedakan dari keputusan pemberhentian yang telah memiliki kekuatan hukum. ssc/mn