Jakarta, sumbarsatu.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi sorotan publik dan memuncaki daftar pencarian Google Trends pada Jumat (9/10/2026).
Regulasi yang resmi diumumkan pemerintah sehari sebelumnya itu menjadi perhatian karena mengatur hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, serta tata kelola layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim aturan tersebut telah mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menuntut kepastian perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.
Dasco mengatakan, DPR bersama pemerintah telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi para pelaku ekosistem ojol. Menurutnya, koordinasi antarkementerian diperlukan agar pelaksanaan peraturan tersebut berjalan efektif.
“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” kata Dasco saat mengumumkan penerbitan perpres di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pemerintah mengumumkan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online, taksi online, serta layanan pengantaran barang dan makanan.
Perpres tersebut tidak hanya menyentuh hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi, tetapi juga mencakup aspek sistem elektronik, kemitraan usaha, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Salah satu poin yang menjadi perhatian pengemudi adalah pengaturan biaya platform atau potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan biaya platform maksimal 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat melalui perpres tersebut.
Ketentuan itu diharapkan memperbesar bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap pesanan. Dengan batas biaya platform tersebut, bagian yang diterima pengemudi secara matematis dapat mencapai sedikitnya 92 persen dari komponen tarif yang menjadi dasar perhitungan, sepanjang tidak terdapat komponen lain yang diatur secara berbeda.
Namun, penerapan ketentuan itu perlu dilihat berdasarkan aturan teknis mengenai jenis layanan, komponen tarif, dan mekanisme perhitungan biaya platform. Karena itu, angka 92 persen tidak serta-merta berarti seluruh nilai yang dibayarkan konsumen akan diterima pengemudi.
Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan aturan tersebut dapat diawasi dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara aplikator dan pengemudi.
Tiga Kementerian Mengatur Pelaksanaan
Dasco menjelaskan, pelaksanaan perpres melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian kewenangan yang berbeda. Kementerian UMKM menjadi pengampu koordinasi, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta aspek tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Untuk menyelaraskan kebijakan tersebut, pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Forum itu diharapkan menjadi wadah koordinasi dalam penyusunan aturan turunan, sehingga kebijakan dari masing-masing kementerian tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait dapat diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pengaturan pengantaran barang dan makanan akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform. Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan mereka.
“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.
Status Pengemudi Tetap Mitra
Di sisi lain, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tetap menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kepastian status kemitraan merupakan bagian dari pembahasan bersama komunitas pengemudi dan perusahaan aplikator.
Kementerian UMKM, kata Maman, akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pemerintah juga menjanjikan penguatan perlindungan sosial dan manfaat lainnya bagi pengemudi.
Penegasan status mitra menjadi bagian penting dari regulasi tersebut karena hubungan pengemudi dengan aplikator selama ini menjadi salah satu persoalan dalam ekosistem transportasi digital. Di satu sisi, pengemudi bergantung pada aplikasi untuk mendapatkan pesanan. Di sisi lain, pengaturan mengenai hak, kewajiban, pendapatan, dan perlindungan sosial harus memberikan kepastian bagi para pihak.
Perpres ini juga memperluas perhatian terhadap layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut berkaitan dengan keberadaan sekitar 15 juta pedagang atau pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen, sebagaimana disampaikan pemerintah.
Dengan cakupan itu, pemerintah berupaya menempatkan perlindungan pengemudi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga melibatkan konsumen, perusahaan aplikasi, pedagang, serta pelaku usaha lainnya.
Ujian Ada pada Pelaksanaan
Meski Dasco mengklaim aspirasi pengemudi telah diakomodasi, efektivitas perpres tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan aturan teknis dan pengawasan di lapangan. Penerbitan regulasi belum otomatis menjamin seluruh persoalan yang dihadapi pengemudi selesai.
Pengemudi masih membutuhkan kepastian mengenai penerapan potongan biaya platform, transparansi perhitungan pendapatan, perlindungan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa dengan perusahaan aplikasi. Koordinasi antarkementerian juga menjadi faktor penting karena layanan angkutan penumpang dan pengantaran barang maupun makanan berada dalam ruang pengaturan yang berbeda.
Penyusunan aturan turunan hingga akhir Desember 2026 menjadi tahap penting untuk menjabarkan ketentuan perpres ke dalam mekanisme yang dapat diterapkan dan diawasi.
Dengan demikian, klaim bahwa aspirasi pengemudi telah diakomodasi perlu diuji melalui perubahan nyata yang dirasakan para mitra di lapangan. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata terbitnya peraturan, melainkan kepastian pendapatan, transparansi hubungan kemitraan, dan perlindungan yang benar-benar dapat diakses pengemudi. ssc/mn