Themis Seret KPU-Bawaslu ke DKPP, Tuntut Pemberhentian Tetap terkait Pencalonan Gibran

Jum'at, 09/10/2026 20:59 WIB
-

-

 

Jakarta, sumbarsatu.com– Themis Indonesia mendampingi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menilai, pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Pengaduan itu diarahkan untuk menguji dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu dalam proses pencalonan, penerimaan, serta verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Luthfi Nabilah Ailen dari Themis Indonesia Law Firm menjelaskan, pengaduan kepada DKPP merupakan upaya mendorong akuntabilitas penyelenggara pemilu sekaligus memastikan dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

Menurut pihak pengadu, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden, tetapi juga menyentuh tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam memastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan MK yang menjadi dasar pengaduan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Putusan tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. MK juga menilai perkara itu secara substansial tidak tepat lagi diajukan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

 

Meski permohonan tidak dapat diterima, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menilai pertimbangan MK tersebut perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Kami meminta DKPP menilai tanggung jawab KPU dalam menyusun regulasi pencalonan serta memeriksa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," jelas Luthfi Nabilah Ailen.

Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut pihak pengadu, ketentuan tersebut berkaitan dengan proses penerimaan dan verifikasi persyaratan pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka juga mempersoalkan peran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyusunan dan penerapan aturan tersebut.

Dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan DKPP. Pengaduan itu tidak dengan sendirinya menetapkan KPU maupun Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik.

Dalam pengaduannya, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menerima dan mengabulkan seluruh pengaduan, menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

Luthfi Nabilah Ailen dari Themis Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk mendorong penegakan kode etik penyelenggara pemilu secara bertanggung jawab. Pihak pengadu berharap DKPP memeriksa perkara secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaduan ini sekaligus menempatkan persoalan integritas penyelenggara pemilu sebagai perhatian penting dalam menjaga demokrasi konstitusional. Bagi pihak pengadu, setiap proses pencalonan harus berlangsung sesuai ketentuan, sedangkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu perlu diperiksa melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ssc/rel



BACA JUGA