-
Jakarta, sumbarsatu.com — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 mencapai Rp319 triliun atau setara 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir Agustus 2026 yang tercatat 0,93 persen dari PDB, seiring realisasi belanja negara yang lebih besar daripada pendapatan.
Meski demikian, defisit APBN hingga September 2026 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada September 2025, defisit APBN mencapai Rp371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap PDB.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pelaksanaan APBN hingga akhir September masih sesuai dengan perencanaan fiskal pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Ini on track. Kita menuju pelaksanaan APBN yang memang dari awal, sejak ditetapkan, didesain untuk defisit,” kata Suahasil.
Ia menyebutkan, pemerintah memperkirakan defisit APBN akan meningkat hingga akhir tahun seiring percepatan belanja pada kuartal IV. Pemerintah menargetkan defisit akhir tahun berada di kisaran 2,8 persen dari PDB.
Dalam rancangan awal APBN 2026, defisit ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Namun, laporan Reuters pada 8 Oktober 2026 menyebutkan, estimasi terbaru pemerintah menempatkan defisit tahun ini pada level 2,85 persen dari PDB, lebih tinggi dibandingkan target awal. Pemerintah tetap harus menjaga defisit agar tidak melampaui batas 3 persen dari PDB.
Perbedaan antara target awal dan estimasi terbaru tersebut muncul di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pemerintah, tekanan harga energi global, serta potensi peningkatan beban subsidi energi pada kuartal terakhir tahun ini.
Belanja Negara Tumbuh 19 Persen
Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 30 September 2026 mencapai Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu APBN. Nilai tersebut meningkat 19 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.061,3 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp599,2 triliun.
Dengan realisasi tersebut, belanja negara telah mendekati 70 persen dari pagu tahunan ketika tahun anggaran memasuki tiga bulan terakhir. Pemerintah memperkirakan penyerapan anggaran akan meningkat pada November dan Desember 2026.
Percepatan belanja pada akhir tahun menjadi salah satu faktor yang akan memengaruhi perkembangan defisit APBN. Apabila pengeluaran pemerintah meningkat lebih cepat daripada pertumbuhan pendapatan, selisih antara penerimaan dan belanja negara berpotensi melebar.
Pemerintah juga menghadapi kebutuhan untuk menjaga pelaksanaan program prioritas tanpa mengabaikan batas defisit yang ditetapkan dalam kerangka fiskal nasional.
Pendapatan Negara Capai Rp2.341,5 Triliun
Dari sisi penerimaan, pendapatan negara hingga September 2026 mencapai Rp2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target APBN. Realisasi ini tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Suahasil menilai capaian pendapatan tersebut relatif sesuai dengan target tahunan. Hingga akhir September, tahun anggaran telah berjalan selama sembilan bulan atau sekitar tiga perempat dari keseluruhan periode anggaran.
“Kalau pendapatan negara sudah terkumpul 74 persen, artinya on track,” kata Suahasil, sebagaimana diberitakan Kementerian Keuangan pada 9 Oktober 2026.
Pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.847,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp492,3 triliun, serta hibah Rp1,5 triliun.
Dalam rincian penerimaan perpajakan, penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN. Nilai tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada September 2025 sebesar Rp1.295,3 triliun. Pada periode yang sama tahun ini, penerimaan pajak meningkat menjadi Rp1.607,6 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak menjadi salah satu komponen yang menopang pertumbuhan pendapatan negara. Namun, realisasi penerimaan perpajakan sebesar 68,2 persen dari target masih berada di bawah persentase pencapaian keseluruhan pendapatan negara yang mencapai 74,2 persen.
Sementara itu, PNBP berasal dari penerimaan di luar pajak, termasuk penerimaan sumber daya alam, pendapatan badan layanan umum, serta berbagai penerimaan negara lainnya. Hibah menjadi komponen terkecil dalam struktur pendapatan negara hingga September.
Keseimbangan Primer Surplus Rp125,5 Triliun
Di tengah defisit APBN sebesar Rp319 triliun, keseimbangan primer pemerintah masih mencatatkan surplus Rp125,52 triliun hingga September 2026. Posisi ini lebih tinggi dibandingkan surplus keseimbangan primer pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp18 triliun.
Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Indikator ini digunakan untuk melihat kemampuan pendapatan negara dalam membiayai belanja selain bunga utang.
Surplus keseimbangan primer menunjukkan pendapatan negara masih lebih besar daripada belanja di luar pembayaran bunga utang. Adapun defisit APBN secara keseluruhan juga memperhitungkan pembayaran bunga utang dan komponen anggaran lainnya.
Dalam desain awal APBN 2026, keseimbangan primer ditargetkan mengalami defisit Rp139,9 triliun. Dengan realisasi surplus Rp125,52 triliun sampai September, posisi keseimbangan primer masih lebih baik daripada rancangan awal tersebut.
Perkembangan keseimbangan primer menjadi salah satu indikator yang dipantau pemerintah ketika mengelola pembiayaan anggaran dan menjaga kesinambungan fiskal.
Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 30 Persen
Di tengah perkembangan defisit dan kebutuhan belanja akhir tahun, pemerintah mengambil langkah penghematan anggaran kementerian dan lembaga. Reuters pada Kamis (8/10/2026) melaporkan bahwa Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan surat edaran yang memerintahkan pemangkasan 30 persen atas sisa anggaran perjalanan dinas serta pembekuan belanja yang tidak mendesak hingga akhir 2026.
Mengutip dokumen kementerian yang ditelaah Reuters dan keterangan dua sumber yang mengetahui kebijakan tersebut, pemerintah juga meminta aparatur sipil negara memprioritaskan rapat daring. Pengadaan kendaraan baru serta pembangunan dan renovasi rumah dinas maupun gedung pemerintahan turut diminta dihentikan.
Kementerian dan lembaga diminta menyampaikan usulan pemangkasan anggaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, pemangkasan tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus tetap berfokus pada pencapaian keluaran program prioritas Presiden.
Kebijakan penghematan itu ditempuh untuk menjaga defisit anggaran tetap di bawah batas 3 persen dari PDB. Langkah tersebut juga berlangsung ketika pemerintah menghadapi potensi kenaikan beban subsidi energi akibat lonjakan harga energi global.
Reuters melaporkan, pada 2025 pemerintah juga melakukan pemangkasan belanja untuk menjaga defisit tetap di bawah batas fiskal. Defisit APBN pada akhir 2025 tercatat sebesar 2,81 persen dari PDB.
Untuk 2026, pemerintah harus mengelola percepatan belanja pada November dan Desember, realisasi penerimaan negara, serta kebutuhan pengeluaran prioritas bersamaan dengan penerapan pembatasan belanja nonesensial di kementerian dan lembaga. ssc/mn