Jakarta, sumbarsatu.com — Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, memasuki ranah hukum.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026), untuk melaporkan dugaan pemberian uang dalam upaya mengondisikan dukungan pada pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen pendukung laporan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia juga menyatakan PCNU Sekadau telah mengambil langkah untuk mengembalikan dana yang sebelumnya mereka terima.
Bagus menyebut dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan PCNU Sekadau. Menurut dia, terdapat sekitar 27 pengurus cabang NU dari berbagai daerah yang disebut siap melakukan langkah serupa dengan mengembalikan uang yang mereka terima.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu (7/10/2026).
Dokumen yang disampaikan kepada KPK, menurut Bagus, antara lain berupa kronologi kejadian dan tiket penerbangan. Ia meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
KPK Telaah Laporan PCNU Sekadau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan politik uang dalam Muktamar Ke-35 NU. KPK akan memeriksa substansi laporan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, tindak lanjut terhadap laporan tersebut bergantung pada materi pengaduan dan hasil pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan KPK, perkara itu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga membuka kemungkinan menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan, bergantung pada hasil pemeriksaan awal. Namun, lembaga antirasuah belum menyatakan bahwa dugaan suap tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan terpisah kepada detikNews, Budi menegaskan tidak ada uang yang diserahkan pelapor kepada KPK. Keterangan ini perlu dibedakan dari pernyataan PCNU Sekadau mengenai pengembalian dana yang mereka klaim pernah diterima. Materi dan identitas pelapor juga tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik karena mengikuti mekanisme pengaduan masyarakat KPK.
Perbedaan keterangan tersebut membuat penelusuran aliran dana menjadi salah satu aspek penting yang perlu diklarifikasi. KPK perlu memeriksa asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, penerima, tujuan pemberian, serta kemungkinan hubungan transaksi tersebut dengan pengondisian suara dalam pemilihan Rais Aam.
Gus Ipul Membantah Tuduhan
Nama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ikut terseret dalam laporan tersebut karena pelapor mengaitkan dugaan pemberian uang dengan pihak yang disebut sebagai tim pemenangannya.
Gus Ipul saat ini menjabat Menteri Sosial dan sebelumnya menjadi Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021–2026. Ia juga menjabat Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU.
Gus Ipul telah membantah tudingan mengenai adanya aliran dana dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU. Dalam keterangannya kepada wartawan pada 23 September 2026, ia menyebut tudingan mengenai praktik risywah atau suap dan intervensi dalam muktamar sebagai fitnah yang harus dibuktikan.
Gus Ipul menegaskan informasi mengenai dugaan pemberian uang tidak seharusnya disebarkan sebagai fakta apabila belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
“Ya banyak itu mengembangkan ada risywah, ada intervensi, ada hal-hal yang enggak dilakukan, tapi dikabarkan. Itu sesungguhnya kan fitnah itu,” kata Gus Ipul, sebagaimana dikutip ANTARA pada 23 September 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU berjalan dengan baik, demokratis, dan terbuka. Karena itu, tudingan mengenai aliran dana harus diuji melalui bukti dan klarifikasi, bukan hanya melalui pernyataan yang beredar di ruang publik.
Bantahan Gus Ipul dan laporan PCNU Sekadau merupakan dua keterangan yang berbeda. Penentuan apakah benar terjadi pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam muktamar menjadi ranah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dugaan Politik Uang dan Integritas Muktamar
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU yang membahas arah organisasi, menetapkan keputusan strategis, serta memilih kepemimpinan sesuai mekanisme organisasi.
Pemilihan Rais Aam menjadi salah satu agenda penting dalam forum tersebut karena posisi ini berkaitan dengan kepemimpinan Syuriah PBNU.
Dugaan pemberian uang untuk mengondisikan dukungan, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi integritas proses pengambilan keputusan organisasi. Praktik semacam itu dapat mengaburkan prinsip musyawarah dan pertimbangan keagamaan yang seharusnya menjadi landasan pemilihan kepemimpinan NU.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat didasarkan semata-mata pada klaim pihak pelapor. Bukti transaksi, keterangan saksi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta tujuan pemberian uang perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau aturan organisasi.
KPK sendiri belum mengumumkan hasil telaah yang menyimpulkan adanya tindak pidana dalam laporan PCNU Sekadau. Status perkara pada tahap ini masih berupa pengaduan masyarakat yang sedang diproses.
Pernyataan Bagus mengenai 27 PCNU yang disebut siap mengembalikan uang juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk identitas pengurus cabang yang dimaksud, jumlah dana, waktu penerimaan, dan pihak yang diduga memberikan uang tersebut.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil telaah KPK dan keterangan pihak-pihak terkait. Apabila bukti awal menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang berada dalam kewenangannya, KPK dapat menentukan langkah sesuai prosedur hukum.
Untuk saat ini, laporan PCNU Sekadau telah membuka persoalan dugaan politik uang dalam Muktamar Ke-35 NU ke ruang pemeriksaan hukum. Namun, sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai laporan yang belum terbukti. ssc/mn