Surat Usul Pemakzulan Gibran Beredar, Fraksi NasDem Angkat Suara

Kamis, 08/10/2026 09:51 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com – Surat yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, terkait usulan pemberhentian atau impeachment (pemakzulan) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Fraksi NasDem DPR RI memastikan surat tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai hoaks.

Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu mencantumkan nama Tonny Tesar dengan Nomor Anggota A-429 sebagai pihak yang disebut dalam dokumen.

Surat tersebut berperihal "Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka" dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan surat tersebut bukan dokumen resmi Fraksi NasDem. "Enggak benar dan hoaks ya," kata Sahroni saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026) malam.

Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut meminta Pimpinan DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Beredarnya surat tersebut terjadi sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026. Para pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, pertimbangan tersebut tidak sama dengan amar putusan yang menyatakan Gibran diberhentikan atau didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden. Putusan MK tidak memuat perintah pemberhentian Gibran.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, beredarnya surat yang mengatasnamakan Tonny Tesar tidak dapat dianggap sebagai tindak lanjut resmi dari putusan MK. Fraksi NasDem melalui Ahmad Sahroni telah menyatakan dokumen tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Sahroni kembali menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan Fraksi Partai NasDem DPR RI. ssc/mn



BACA JUGA