Klaster Mewah Lapas Cibinong Terbongkar, Wisnu Hani Putranto Dipecat dari ASN

Senin, 05/10/2026 20:08 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatan sekaligus statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu merupakan hasil pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan klaster hunian mewah bagi warga binaan dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 17 pegawai Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin. 

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, dari 17 pegawai tersebut, satu orang diberhentikan dari ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai sanksi. Rudi memastikan pemberhentian tersebut bukan sekadar pencopotan dari jabatan, tetapi juga mengakhiri status Wisnu sebagai ASN. Selain Wisnu, Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, juga diperiksa dan dikenai sanksi. 

Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenimipas. 

Berawal dari Sidak Ombudsman

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman awalnya hendak masuk ke area blok sel warga binaan, tetapi sempat ditolak petugas.

Dari pemeriksaan di sekitar area lapas, Ombudsman justru menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah atau homestay. Di dalamnya terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, serta fasilitas lain yang menurut Ombudsman menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan dan sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.

Ombudsman menyebut bangunan tersebut diduga dihuni warga binaan. Tim bahkan sempat bertemu dengan salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan, tetapi petugas lapas menghalangi tim Ombudsman untuk menggali informasi lebih lanjut.

Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal dan pembongkaran bangunan. Pada 30 September 2026, sejumlah bangunan yang dinilai tidak berizin dibongkar menggunakan alat berat. 

Guest House Dibangun Swadaya Warga Binaan

Dalam pemeriksaan terbaru, Kemenimipas mengungkap bahwa salah satu bangunan yang digunakan sebagai guest house sebelumnya merupakan kantor untuk gudang dan sarana asimilasi serta edukasi.

Bangunan tersebut kemudian diubah menjadi tempat menerima kunjungan warga binaan. Rudi mengatakan pembangunan dan fasilitas di dalamnya berasal dari swadaya warga binaan.

“Guest house” tersebut digunakan ketika warga binaan menerima kunjungan keluarga. Dengan kata lain, fasilitas itu tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi juga digunakan sebagai ruang pertemuan yang berada di luar mekanisme kunjungan biasa.

Kemenimipas juga menemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, sejumlah barang yang berada di dalam kontainer tersebut disebut berasal dari warga binaan. Salah satu nama yang disebut Rudi dalam temuan tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Nama Jimmy Masrin dan Indra Kenz Muncul

Nama terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin sebelumnya telah dikonfirmasi Ombudsman. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan sosok Jimmy Masrin memang berada di fasilitas mewah tersebut ketika sidak berlangsung.

Konfirmasi itu, menurut Ombudsman, didasarkan pada keterangan yang diperoleh tim serta dokumentasi yang dimiliki. Jimmy juga disebut sempat berhadapan langsung dengan salah seorang asisten Ombudsman. 

Dalam perkembangan terbaru, Rudi Setiawan juga mengungkap keterkaitan Indra Kenz dengan fasilitas di kawasan tersebut. Indra disebut ikut menyediakan atau mengisi barang dalam salah satu kontainer yang berada di kompleks Lapas Cibinong. 

Indra Kenz sendiri sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana terkait perkara Binomo. Namun, setelah temuan baru tersebut, Kemenimipas merekomendasikan agar pembebasan bersyaratnya dicabut.

Bahkan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisinya. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kapan dan bagaimana Indra akan kembali menjalani sisa pidananya. 

Dirjen Pemasyarakatan Lebih Dulu Mundur

Dampak kasus ini tidak hanya berhenti pada jajaran Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya pada 1 Oktober 2026.

Kemenimipas menyatakan pengunduran diri Mashudi diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong. 

Dengan demikian, rangkaian tindakan administratif dalam kasus tersebut kini mencakup pengunduran diri pimpinan tertinggi bidang pemasyarakatan, pemberhentian Kalapas Cibinong dari ASN, serta sanksi terhadap 16 pegawai lainnya.

KPK Membuka Ruang

Ombudsman RI belum berhenti pada pemeriksaan administratif. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan tengah mempersiapkan tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong, termasuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher pada Senin (5/10/2026) mengatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta lembaga pengawasan internal pemerintah untuk menyinkronkan pengawasan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan KPK terbuka menerima laporan Ombudsman apabila data dan bukti terkait dugaan pungutan liar maupun praktik transaksional di lapas telah lengkap.

“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo, 30 September 2026. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya. 

KPK sendiri telah mengingatkan bahwa fasilitas di luar standar bagi warga binaan dapat membuka ruang transaksi antara narapidana dan petugas. Risiko tersebut dapat berkembang menjadi pungutan liar, suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi apabila fasilitas atau kemudahan tertentu diberikan sebagai imbalan. ssc/mn



BACA JUGA