Pasca-MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Parpol Mulai Godok Syarat Dukungan untuk Pemilu 2029

Selasa, 22/09/2026 11:37 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka babak baru dalam desain pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.

Setelah ambang batas pencalonan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, partai politik mulai membicarakan kemungkinan aturan baru yang dapat mengatur pola dukungan pasangan calon.

Perdebatan itu muncul karena hilangnya ambang batas tidak serta-merta mengakhiri kebutuhan untuk merumuskan tata cara pengusulan pasangan calon.

Sejumlah elite partai politik kini mulai melempar gagasan mengenai syarat dukungan alternatif, antara lain keharusan memperoleh dukungan dari sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Wacana tersebut mengemuka setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dirinya mendengar adanya gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 minimal memperoleh dukungan dua fraksi di DPR. Paloh menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). 

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh.

Paloh menyatakan tidak mempermasalahkan gagasan tersebut. Menurut dia, dukungan minimal dari dua fraksi tetap berkaitan dengan konfigurasi kekuatan politik di parlemen, terlebih jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga dinaikkan. 

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan gagasan minimal dua partai politik dapat dipertimbangkan, tetapi menurutnya perlu ada pula batas maksimal jumlah partai yang boleh mengusung satu pasangan calon.

Said mengusulkan skema minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut belum menjadi keputusan formal di DPR dan masih berada pada tahap pembahasan gagasan. 

"Kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said, Senin (21/9/2026).

Menurut Said, jika nantinya ditetapkan batas minimal pengusungan, perlu dipertimbangkan pula batas maksimal agar seluruh partai politik tidak terkonsentrasi mengusung pasangan calon yang sama.

"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," ujarnya. 

Putusan MK Mengubah Dasar Pencalonan

Pangkal perubahan itu adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pasal 222 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi salah satu syarat, yakni memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Artinya, ketentuan lama sebenarnya memiliki dua ukuran sekaligus: 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bukan 20 persen suara seperti yang kerap disebut secara ringkas dalam pemberitaan.

MK kemudian menghapus norma tersebut secara keseluruhan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak sekadar mempersoalkan besaran angka ambang batas. MK menyatakan bahwa persoalan mendasarnya terletak pada keberadaan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden itu sendiri. 

Mahkamah menyatakan bahwa presidential threshold, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti persoalan keterbatasan alternatif pasangan calon yang tersedia bagi pemilih. Menurut Mahkamah, penerapan ambang batas dalam beberapa pemilu sebelumnya telah menyebabkan dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon sehingga pilihan pemilih menjadi terbatas.

Bukan Berarti Tanpa Aturan

Penghapusan presidential threshold tidak berarti pencalonan presiden pada Pemilu 2029 akan berlangsung tanpa aturan.

UUD 1945 tetap mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Karena itu, ruang perumusan pembentuk undang-undang berada pada bagaimana ketentuan konstitusional tersebut diterjemahkan ke dalam mekanisme pencalonan tanpa menghidupkan kembali norma ambang batas yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Di titik inilah pembahasan RUU Pemilu menjadi penting. Pembentuk undang-undang perlu menentukan mekanisme pengusulan pasangan calon, termasuk apakah setiap partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan sendiri atau terdapat mekanisme penggabungan partai dengan persyaratan tertentu.

Gagasan yang kini berkembang—minimal dua partai politik—berbeda secara konseptual dari presidential threshold lama. Jika aturan lama menggunakan persentase perolehan kursi atau suara sebagai syarat pencalonan, gagasan baru yang disampaikan elite politik lebih menekankan jumlah partai pengusung.

Namun, apabila jumlah partai pengusung dijadikan syarat wajib, detail normanya akan menjadi persoalan penting. Misalnya, apakah dua partai tersebut harus memiliki kursi DPR, apakah cukup berstatus sebagai peserta pemilu, apakah partai politik dapat mengusung pasangan secara sendiri-sendiri, dan bagaimana perlakuan terhadap partai yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Pertanyaan lain adalah apakah pembatasan jumlah partai pengusung—seperti gagasan maksimal empat partai—akan menjadi bagian dari desain resmi sistem pencalonan atau hanya menjadi pilihan politik yang berkembang selama pembahasan undang-undang.

Dua Fraksi atau Dua Partai?

Pernyataan Surya Paloh juga menyisakan persoalan terminologi yang harus diperjelas dalam pembentukan norma.

Paloh menggunakan istilah dua fraksi, sementara Said Abdullah kemudian menekankan bahwa yang perlu diperjelas adalah apakah yang dimaksud dua fraksi tersebut merupakan dua partai politik yang memiliki kursi di DPR atau dua partai politik peserta pemilu secara keseluruhan.

Perbedaan istilah itu bukan sekadar persoalan administratif. Fraksi dan partai politik merupakan dua entitas yang berbeda dalam konstruksi kelembagaan DPR. Karena itu, apabila gagasan tersebut masuk ke dalam RUU Pemilu, rumusan norma harus menentukan secara eksplisit siapa yang berhak mengusulkan pasangan calon dan bentuk dukungan seperti apa yang dianggap memenuhi persyaratan.

Said sendiri menyebut PDIP masih mencermati perkembangan gagasan tersebut dan menegaskan bahwa pembahasan formal mengenai mekanisme baru itu belum dilakukan di Komisi II DPR.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus juga menyatakan partainya masih menunggu naskah akademik dan menilai pembicaraan mengenai dua fraksi tersebut masih sebatas wacana. 

Dengan demikian, penghapusan presidential threshold oleh MK kini bergeser menjadi persoalan legislasi: bagaimana pembentuk undang-undang merancang sistem pencalonan presiden yang sesuai dengan putusan MK sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pengusulan pasangan calon.

Putusan MK sendiri sudah menentukan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang belum selesai adalah desain hukum setelah norma tersebut dihapus.

Perdebatan mengenai minimal dua partai, maksimal empat partai, status partai yang memiliki kursi di DPR, serta hubungan dengan parliamentary threshold akan menjadi bagian dari pembahasan yang menentukan bentuk kompetisi Pilpres 2029.

Di sisi lain, UUD 1945 tetap menjadi batas konstitusionalnya. Pasal 6A ayat (2) memberikan mandat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, sedangkan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui undang-undang. 

Karena itu, wacana yang saat ini muncul belum dapat disebut sebagai pengganti resmi presidential threshold. Minimal dua partai dan maksimal empat partai masih merupakan gagasan yang disampaikan elite politik dan belum menjadi ketentuan hukum Pemilu 2029. ssc/mn



BACA JUGA