-
Jakarta, sumbarsatu.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Senin, 14 September 2026.
Menurut dia, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng dalam siaran pers tersebut, Senin (14/9/2026).
UU PPRT mengatur hubungan kerja yang melibatkan tiga pihak, yakni PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Kehadiran UU tersebut memberikan kerangka hukum khusus bagi pekerjaan kerumahtanggaan yang sebelumnya belum memiliki pengaturan dalam satu undang-undang tersendiri.
Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, UU Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Undang-undang tersebut sebelumnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Saat itu, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembentukan UU PPRT ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah dalam perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026, Presiden mengatakan pengesahan UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun.
Secara substansi, UU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek hubungan kerja PRT, mulai dari perekrutan, waktu kerja, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, hingga peran P3RT.
Regulasi itu juga memberikan kepastian mengenai hak PRT atas upah, waktu kerja, cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, pemerintah juga mengatur pelatihan vokasi bagi PRT sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi pekerja.
JDIH Kemnaker menjelaskan bahwa UU PPRT menetapkan standar hubungan kerja yang berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis. Regulasi tersebut juga menetapkan persyaratan perekrutan PRT minimal berusia 18 tahun serta memperjelas pembagian tanggung jawab pembinaan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, P3RT memperoleh posisi yang lebih jelas dalam sistem penempatan PRT. Perusahaan penempatan tidak hanya menjalankan fungsi perekrutan dan penempatan, tetapi juga tunduk pada ketentuan mengenai perizinan berusaha, kewajiban dan larangan, serta sanksi administratif. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penempatan PRT berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.
UU PPRT juga tidak hanya menempatkan PRT sebagai pihak yang memperoleh pelindungan. Pemberi kerja turut menjadi bagian dari hubungan kerja yang diatur dalam undang-undang. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja dengan tetap menghormati agama, kebiasaan, budaya, dan adat istiadat.
Dalam hal terjadi perselisihan, UU PPRT mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sugeng, keberadaan UU PPRT diharapkan tidak hanya memperjelas posisi PRT dalam hubungan kerja, tetapi juga mendorong terbentuknya hubungan kerja yang saling menghormati antara PRT dan pemberi kerja.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng Heri Suseno.
Dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih spesifik untuk memastikan hak-hak PRT diakui sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Regulasi tersebut mencakup pula pembinaan, pengawasan, pelatihan vokasi, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. ssc/mn