Jakarta, sumbarsatu.com— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materi terhadap ketentuan mengenai pengaduan tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini mempersempit ruang pihak lain untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan tidak harus datang dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi korban langsung.
Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan tersebut sehingga pengaduan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan menekankan bahwa kehendak dari pihak yang secara langsung menjadi sasaran merupakan unsur penting dalam mekanisme delik aduan tersebut.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya berdasarkan laporan pihak lain yang merasa keberatan terhadap pernyataan atau tindakan seseorang.
Mempertegas Delik Aduan
Putusan MK tersebut memperjelas karakter ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis hanya karena terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur penghinaan.
Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan, harkat, atau martabatnya diserang harus menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Dalam ketentuan yang dipersoalkan, pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis.
Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sendiri terdapat dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. MK sebelumnya juga telah menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca dalam kerangka perlindungan terhadap kehormatan pribadi, bukan sebagai instrumen untuk membatasi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dengan putusan terbaru ini, batas antara hak Presiden/Wakil Presiden untuk mengadukan dugaan penghinaan dan kewenangan pihak lain untuk melaporkannya menjadi lebih tegas.
Bukan Berarti Kritik terhadap Pemerintah Dilarang
Putusan tersebut juga penting ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi. Ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak serta-merta berarti setiap kritik terhadap pemerintah dapat dipidana.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP mengenai penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dimaksudkan untuk membedakan antara penghinaan dengan kritik terhadap kebijakan Presiden. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Dengan demikian, persoalan yang diperjelas MK dalam putusan ini terutama menyangkut siapa yang memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.
Putusan MK ini sekaligus menutup ruang bagi pihak ketiga untuk menggunakan ketentuan penghinaan Presiden atau Wakil Presiden sebagai dasar untuk membawa seseorang ke proses pidana tanpa adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Dengan kata lain, seseorang tidak dapat diproses hanya karena dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, atau kelompok masyarakat lainnya. Pengaduan harus datang dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa menjadi korban. ssc/mn