Korupsi Nan Gaduh, Penjarahan Alam Nan Senyap

Kamis, 16/07/2026 20:03 WIB
-

-

OLEH Chrisman Hadi--Praktisi Hukum dan Pegiat Kebudayaan

SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan, ruang publik segera bergemuruh. Televisi menayangkan tersangka dengan rompi tahanan. Media sosial dipenuhi kemarahan.
Nama pejabat, jumlah uang, barang bukti dan ancaman pidananya diperdebatkan selama berhari-hari.

Kegaduhan itu tentu tidak salah. Korupsi memang harus dilawan, dibongkar dan dihukum. Uang negara yang dicuri harus dikembalikan. Pelakunya tidak boleh menikmati keuntungan sedikit pun dari kejahatannya.

Tapi balik riuhnya pemberantasan korupsi, terdapat penjarahan yang nilainya jauh lebih besar, berlangsung lebih lama dan meninggalkan kerusakan yang jauh lebih dalam tetapi anehnya tidak memperoleh perhatian publik yang sebanding: Penjarahan kekayaan alam Indonesia melalui illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing.

Berapa yang Berhasil Diselamatkan KPK?

Berdasarkan dokumen perencanaan strategis KPK, akumulasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2014–2024 mencapai sekitar Rp4,6 triliun. Pada 2025, KPK kembali melaporkan pemulihan aset sekitar Rp1,531 triliun.

Dengan demikian, sepanjang 2014–2025, pemulihan aset yang tercatat melalui seri data resmi tersebut mencapai sekurang-kurangnya sekitar Rp6,13 triliun.

Jumlah itu tentu patut diapresiasi. Di dalamnya terdapat uang pengganti, denda, barang rampasan, hasil lelang, hibah serta pemanfaatan aset yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tapi angka tersebut menjadi terlihat sangat kecil ketika diletakkan di samping nilai kekayaan alam Indonesia yang hilang melalui berbagai praktik ilegal.

Badan Pemeriksa Keuangan pernah mengungkap estimasi kerugian akibat pembalakan liar mencapai sekitar Rp83 miliar setiap hari atau Rp30,3 triliun dalam satu tahun. Angka itu bahkan belum memasukkan seluruh kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Artinya, kerugian akibat illegal logging selama satu tahun saja hampir lima kali lebih besar daripada pemulihan aset KPK selama lebih dari satu dasawarsa.

Perbandingan itu memang bukan perbandingan dua angka yang sepenuhnya identik.

Pemulihan aset KPK adalah kekayaan yang benar-benar berhasil dikembalikan melalui proses hukum --: sedangkan kerugian akibat illegal logging merupakan estimasi kehilangan kekayaan negara. Tahun dan metode penghitungannya pun berbeda.

Tapi justru melalui perbandingan itulah kita dapat melihat ketimpangan perhatian negara dan masyarakat.

Mengapa negara begitu gaduh ketika beberapa miliar rupiah dicuri dari anggaran, tetapi sering senyap ketika puluhan triliun rupiah kekayaan alam dijarah setiap tahun?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengecilkan arti pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut hendak memperluas pengertian kita tentang korupsi, kerugian negara dan kejahatan terhadap kekayaan negara.

Laut Dijarah Beritanya Segera Menghilang

Dalam pemeriksaan mengenai illegal, unreported and unregulated fishing, BPK pernah menyebut potensi kerugian sekitar Rp30 triliun akibat penjarahan ikan di perairan Indonesia.

Publikasi tersebut memang tidak secara tegas menyatakan bahwa angka Rp30 triliun itu merupakan kerugian setiap tahun. Karena itu angka tersebut tidak boleh diperlakukan secara serampangan sebagai angka tahunan. Tapi nilainya tetap memperlihatkan betapa besarnya kekayaan laut yang terlepas dari penguasaan negara.

Ikan-ikan ditangkap, dipindahkan ke kapal, dibawa keluar dari perairan Indonesia dan kemudian dijual di pasar internasional. Negara bukan hanya kehilangan penerimaan.

Nelayan tradisional kehilangan wilayah tangkap. Ekosistem laut terganggu. Rantai pangan terancam. Kedaulatan wilayah pun dipermalukan.

Akan tetapi, ketika sebuah kapal pencuri ikan ditangkap, beritanya sering hanya bertahan beberapa hari. Tidak ada kegaduhan nasional yang panjang. Tidak selalu ada pertanyaan serius mengenai siapa yang melindungi jaringan tersebut; siapa pemilik modalnya; siapa yang menerima keuntungannya dan ke mana hasil kejahatan itu mengalir.

Tambang Ilegal dan Angka yang Tidak Pernah Benar-benar Terang

Keadaan yang lebih gelap terlihat dalam sektor pertambangan. BPK telah menemukan potensi penambangan tanpa izin pada sejumlah wilayah usaha pertambangan, termasuk penambangan nikel yang dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara dari pajak dan royalti. Namun, hingga kini belum tersedia satu angka nasional yang utuh dan konsisten mengenai total kekayaan Indonesia yang hilang setiap tahun melalui illegal mining.

Ketiadaan angka nasional tersebut bukan berarti kerugiannya kecil. Justru keadaan itu memperlihatkan kelemahan negara dalam menghitung dan mengendalikan kekayaan alamnya sendiri.

Yang sering muncul hanyalah angka per kasus, per perusahaan, per daerah atau per komoditas. Tidak pernah benar-benar dijahit menjadi satu laporan nasional mengenai berapa banyak batu bara, emas, nikel, timah, pasir dan mineral lainnya yang dikeruk tanpa izin tanpa pajak, tanpa royalti dan tanpa kewajiban pemulihan lingkungan.

Padahal, mineral yang telah dikeruk tidak dapat dikembalikan ke dalam perut bumi. Negara mungkin masih dapat menagih denda atau royalti tetapi kekayaan alam yang sudah dipindahkan dan dijual telah hilang untuk selama-lamanya.

Korupsi Tidak Hanya Berbentuk Amplop

Selama ini masyarakat terlalu sering memahami korupsi hanya sebagai amplop, suap, gratifikasi, pengadaan barang, atau pejabat yang menerima uang di sebuah kamar hotel. Padahal korupsi terbesar tidak selalu berbentuk koper yang berisi uang.

Korupsi dapat hadir dalam penerbitan izin pertambangan yang manipulatif. Ia dapat bersembunyi dalam laporan produksi yang dikecilkan. Ia dapat bekerja melalui kayu ilegal yang tiba-tiba berubah menjadi legal di atas kertas. Ia dapat berlangsung melalui manipulasi dokumen muatan, penyelundupan mineral, penghindaran pajak, pemalsuan asal barangbatau pembiaran oleh aparat.

Penjarahan sumber daya alam hampir tidak mungkin berlangsung dalam skala besar tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran kekuasaan.

Pohon tidak dapat berjalan sendiri menuju pelabuhan. Batu bara tidak dapat menyeberangi laut tanpa dokumen. Nikel tidak dapat masuk ke smelter tanpa rantai pasokan. Kapal asing tidak dapat bertahun-tahun mencuri ikan tanpa mengetahui kelemahan sistem pengawasan.

Di belakang hampir setiap kejahatan sumber daya alam berskala besar selalu terdapat jaringan: pemodal, pemilik perusahaan, pemberi izin, pejabat, aparat, perantara, pengangkut dan pembeli. Karena itu, illegal logging, illegal mining, dan illegal fishing bukan sekadar pelanggaran administratif atau kejahatan lingkungan. Dalam banyak keadaan --:ketiganya merupakan korupsi struktural terhadap kekayaan bangsa.

Mengapa Korupsi Anggaran Lebih Mudah Mengundang Kegaduhan?

Korupsi anggaran lebih mudah dipertontonkan; Ada tersangka, uang tunai, rekaman percakapan, lokasi penangkapan dan konferensi pers.

Sebaliknya, kejahatan sumber daya alam berlangsung jauh dari pusat perhatian: di tengah hutan, di lubang tambang, di wilayah pesisir, di laut lepas, dan di balik dokumen perizinan yang rumit.

Korbannya pun tidak selalu langsung terlihat. Pohon yang ditebang tidak dapat memberikan kesaksian. Gunung yang dikeruk tidak dapat membuat laporan polisi. Laut yang dikosongkan tidak dapat menggelar demonstrasi.

Kerugiannya baru dirasakan bertahun-tahun kemudian dalam bentuk banjir, tanah longsor, pencemaran sungai, lubang tambang yang menelan korban, rusaknya terumbu karang, menurunnya hasil tangkapan nelayan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Di sinilah ironi itu berdiri dengan telanjang:

Negara gaduh ketika uang di dalam kas dicuri tetapi sering senyap ketika sumber kekayaan yang seharusnya mengisi kas negara dijarah sejak dari hulu.

Kerugian yang Tidak Dapat Dipulihkan dengan Uang

Uang hasil korupsi masih mungkin dilacak, disita, dilelang dan dikembalikan ke kas negara. Tapi hutan primer yang musnah tidak dapat dikembalikan hanya dengan pembayaran uang pengganti. Gunung yang telah dikeruk tidak dapat disusun kembali. Mineral yang dibawa ke luar negeri tidak dapat dimasukkan kembali ke dalam bumi. Spesies yang punah tidak dapat dihidupkan kembali melalui putusan pengadilan. Karenanya, kerugian akibat kejahatan sumber daya alam memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kehilangan fiskal.

Yang hilang bukan hanya penerimaan negara tetapi juga keanekaragaman hayati, keselamatan warga, kesehatan masyarakat, kedaulatan ekonomi, kebudayaan masyarakat lokal dan hak generasi mendatang.

Penjarahan alam pada hakikatnya adalah pencurian lintas generasi. Pelakunya menikmati keuntungan hari ini, sedangkan biaya kerusakannya dibebankan kepada anak cucu yang bahkan belum dilahirkan.

Mengubah Paradigma Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

Kinerja KPK tetap penting dan harus diperkuat. Tidak ada alasan untuk mengurangi dukungan terhadap penindakan korupsi. Tapi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada jumlah operasi tangkap tangan, banyaknya tersangka, panjangnya hukuman atau besarnya uang yang berhasil dikembalikan. Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar seharusnya adalah:

Berapa banyak kekayaan alam Indonesia yang berhasil dicegah agar tidak dicuri sejak awal? Berapa hektare hutan yang dapat diselamatkan? Berapa juta ton mineral yang tidak keluar secara ilegal? Berapa banyak penerimaan pajak dan royalti yang berhasil diamankan? Berapa kapal pencuri ikan yang diputus jaringan pendanaannya? Berapa pejabat, aparat, dan korporasi yang dimintai pertanggungjawaban karena merusak ekosistem dan merampas hak generasi mendatang?

Negara membutuhkan pemberantasan korupsi yang bergerak dari hilir menuju hulu: bukan hanya mengejar uang setelah dicuri, melainkan menutup sistem yang memungkinkan kekayaan nasional dijarah.

Indonesia tidak boleh hanya memiliki keberanian menangkap penerima suap. Negara juga harus memiliki keberanian membongkar jaringan ekonomi-politik yang hidup dari pengurasan hutan, laut, dan isi bumi. Sebab korupsi terbesar mungkin bukan hanya uang yang berpindah dari satu amplop ke tangan seorang pejabat.

Korupsi terbesar adalah ketika kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik seluruh rakyat berpindah ke tangan segelintir orang, sementara negara memilih diam. Uang yang dicuri mungkin masih dapat dikembalikan. Tapi musnahnya hutan, laut yang kosong serta bumi yang terkoyak menjadi warisan getir masa depan.*



BACA JUGA