Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Etik Suryani ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Foto ANTARA
Jakarta, sumbarsatu.com--Dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bukan sekadar kisah tentang seorang kepala daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jabatan publik dapat bergeser menjadi instrumen untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan saat kontestasi pemilihan.
Modus yang terungkap menyita perhatian. Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah—yang menurut ketentuan diberikan kepada aparatur yang berhasil meningkatkan penerimaan daerah—diduga justru diminta disetorkan sekitar 40 persen kepada kepala daerah.
Nilainya disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Insentif yang semestinya menjadi penghargaan atas kinerja birokrasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diduga berubah menjadi sumber rente politik.
Bagi Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, kasus tersebut hanyalah puncak gunung es.
"Jangan berhenti pada pertanyaan siapa pelakunya. Yang lebih penting adalah mengapa praktik seperti ini terus berulang di banyak daerah. Jawabannya ada pada sistem politik yang menghasilkan biaya Pilkada sangat mahal," ujar Djohermansyah Djohan, Minggu (12/7/2026).
Menurut Djohermansyah, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga pungutan dalam proses perizinan merupakan pola yang sama, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk mengembalikan biaya politik sekaligus menyiapkan ongkos mempertahankan kekuasaan.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung, ratusan kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi. Hampir setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dengan modus yang berbeda-beda, tetapi akar persoalannya dinilai tetap sama.
"Kalau setiap tahun kepala daerah ditangkap dengan pola yang hampir identik, berarti yang rusak bukan hanya manusianya. Sistemnya juga sedang bermasalah," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Ia menilai penegakan hukum selama ini baru menyentuh bagian hilir persoalan. OTT memang memberikan efek kejut dan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tetapi belum mampu memutus siklus korupsi karena sumber persoalan yang melahirkannya belum dibenahi.
Biaya politik yang tinggi, mahar partai, politik uang, utang kampanye, hingga lemahnya proses kaderisasi politik menciptakan tekanan besar bagi kepala daerah bahkan sejak hari pertama menjabat. Ketika penghasilan resmi dianggap tidak sebanding dengan biaya politik yang telah dikeluarkan, sebagian kepala daerah memilih jalan pintas dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Korupsi akhirnya dipandang sebagai cara mengembalikan investasi politik. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi," ujarnya.
Karena itu, Djohermansyah menegaskan bahwa Indonesia memerlukan reformasi sistem Pilkada secara menyeluruh.
Pertama, rekrutmen calon kepala daerah harus berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kapasitas kepemimpinan. Partai politik tidak boleh lagi menjadikan kemampuan finansial sebagai ukuran utama dalam menentukan calon.
"Kita membutuhkan pemimpin yang berkualitas, bukan calon dengan isi tas paling tebal."
Kedua, biaya Pilkada perlu ditekan melalui penerapan Pilkada asimetris. Tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menerapkan mekanisme yang lebih sederhana, lebih efisien, dan tetap demokratis sehingga ongkos politik dapat ditekan secara signifikan.
Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem insentif yang sehat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperbaiki pelayanan publik, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih layak memperoleh tambahan hak keuangan berbasis kinerja.
Penghargaan yang adil akan memperkuat orientasi pada prestasi, bukan mendorong penyalahgunaan jabatan, termasuk praktik pemerasan terhadap ASN atau penyimpangan lainnya.
Pandangan senada juga disampaikan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Organisasi yang dipimpin Ketua Umum Siswanto itu menilai rentetan OTT terhadap kepala daerah harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
ADKASI mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi regulasi Pilkada, memperbaiki sistem kepartaian, memperkuat mekanisme pengawasan, serta membangun etika penyelenggaraan pemerintahan agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terus berulang.
Kasus Sukoharjo menjadi pengingat bahwa korupsi kepala daerah tidak lagi dapat dipandang semata sebagai penyimpangan individu. Fenomena tersebut telah berkembang menjadi gejala yang bersifat sistemik dan menggerogoti kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Selama biaya politik tetap tinggi, proses rekrutmen politik masih transaksional, dan sistem pengawasan belum diperkuat, operasi tangkap tangan hanya akan berganti nama pelaku. Satu kepala daerah ditangkap, sementara kepala daerah lainnya berpotensi mengalami nasib serupa.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi siapa kepala daerah berikutnya yang akan ditangkap KPK, melainkan kapan negara berani membenahi sistem yang selama ini terus memproduksi korupsi di daerah.ssc