UU P2SK: Selamat Datang Uang Haram

Sabtu, 27/06/2026 22:30 WIB
uang

uang

Jakarta, sumbarsatu.com--"Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo’s Plans." Demikian judul artikel Bloomberg edisi 25 Juni 2026. Laporan tersebut menyoroti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A, yang dinilai membuka peluang masuknya dana ilegal ke Indonesia.

Sorotan utama tertuju pada Pasal 50A yang disisipkan dalam revisi UU P2SK. Pasal ini memberikan mandat kepada BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dalam ayat (5), disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran karena dinilai memungkinkan dana yang berasal dari berbagai tindak kejahatan—termasuk korupsi, perdagangan narkotika, maupun kejahatan terorganisasi lainnya—masuk ke dalam sistem keuangan melalui pembelian kedua instrumen tersebut.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah membaca ayat (6), yang menyatakan bahwa data dan informasi mengenai pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar penagihan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Dengan demikian, asal-usul dana yang digunakan untuk membeli surat utang tersebut praktis tertutup dari pemeriksaan aparat perpajakan, penyidik, maupun pengadilan.

Tak mengherankan apabila ketentuan ini menuai kritik dari kalangan ekonom maupun pakar anti-pencucian uang.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, bahkan mendorong agar Pasal 50A diuji melalui mekanisme judicial review. Menurutnya, ketentuan tersebut seolah menggelar karpet merah bagi pemilik dana ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk menempatkan dananya di Indonesia.

Ia menilai pasal tersebut bukan hanya berpotensi merusak sistem hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan moralitas publik, nilai-nilai Pancasila, serta amanat UUD 1945 karena membuka ruang bagi praktik pencucian uang melalui instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pandangan serupa disampaikan dosen hukum pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani. Menurutnya, selain berpotensi mengganggu sistem penegakan hukum, norma dalam ayat (5) dan ayat (6) juga memunculkan persoalan konstitusional, khususnya terkait Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Pasal 50A dinilai berpotensi memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, yakni investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana asal (predicate crime). Pemerintah membantah berbagai kritik tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembelian surat utang negara tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik pencucian uang. Menurutnya, investor menempatkan dananya pada instrumen investasi resmi yang memiliki tata kelola, regulasi, serta mekanisme transparansi dan keterbukaan informasi yang jelas.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memperoleh kekebalan hukum. Menurutnya, tidak seluruh aset investor dilindungi dari pemeriksaan. Yang memperoleh perlindungan hanyalah sumber dana yang digunakan untuk membeli kedua surat utang tersebut.

"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tapi menurut saya gampangnya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujarnya.

Namun, pembelaan pemerintah tampaknya belum mampu menghapus persepsi publik bahwa negara justru mengakomodasi, bahkan memfasilitasi, praktik pencucian uang.

Pernyataan Airlangga mengenai transparansi dan keterbukaan informasi masih menyisakan pertanyaan mendasar. Bagaimana pemerintah dapat memastikan dana yang digunakan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond benar-benar berasal dari sumber yang sah apabila asal-usul dana tersebut justru tidak dapat diperiksa?

Di sisi lain, pernyataan Menteri Keuangan bahwa "daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem" justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah lebih memilih menarik dana ilegal ke dalam sistem keuangan dibanding memastikan legalitas sumber dana tersebut.

Risiko Reputasi Internasional

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum nasional, tetapi juga menyangkut reputasi Indonesia di tingkat internasional.

Indonesia baru sekitar dua tahun menyandang status sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) setelah lebih dari satu dekade berupaya memenuhi berbagai standar internasional dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebelumnya, Indonesia sempat berada dalam gray list FATF, yakni daftar negara yang berada di bawah pengawasan ketat terkait rezim anti-pencucian uang. Indonesia baru berhasil keluar dari daftar tersebut pada November 2023 dan diterima sebagai anggota penuh ke-40 FATF. Meski demikian, status tersebut akan kembali dievaluasi secara berkala, termasuk melalui proses mutual evaluation berikutnya pada 2029.

Salah satu prinsip utama FATF adalah bahwa negara tidak boleh memberikan pengecualian berupa kekebalan hukum ataupun menciptakan celah regulasi yang menghambat penelusuran asal-usul dana. Lembaga keuangan juga tetap diwajibkan menjalankan prinsip know your customer dan pemeriksaan sumber dana.

Dalam konteks itu, Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi dipandang bertentangan dengan standar internasional tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga tidak menampik bahwa ketentuan dalam UU P2SK dapat memengaruhi penilaian FATF terhadap Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut hampir pasti akan menjadi perhatian dalam evaluasi mendatang.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar status keanggotaan Indonesia di FATF. Jauh lebih penting adalah reputasi Indonesia di mata dunia, terutama di hadapan investor global.

Apabila Indonesia dipersepsikan longgar terhadap praktik pencucian uang, investor yang memiliki dana legal dan menerapkan standar tata kelola yang baik akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya. Investor institusional umumnya mencari kepastian hukum, tata kelola yang bersih, dan stabilitas kebijakan jangka panjang.

Jika ketiga aspek tersebut tidak terpenuhi, bukan hanya investasi baru yang tertahan, tetapi investor yang telah lebih dahulu menanamkan modal pun dapat menarik dananya dari Indonesia. Arus keluar modal semacam itu berpotensi menekan nilai tukar rupiah dan pasar saham.

Reputasi tata kelola yang memburuk juga akan meningkatkan premi risiko Indonesia. Akibatnya, investor akan menuntut imbal hasil yang lebih tinggi untuk membeli surat utang pemerintah maupun obligasi korporasi. Pada akhirnya, biaya utang negara dan dunia usaha akan meningkat dan membebani perekonomian secara keseluruhan.

Ironisnya, di sisi lain, pemilik dana ilegal pun belum tentu serta-merta tertarik membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketidakpastian kebijakan yang kerap terjadi di Indonesia dapat membuat mereka ragu, mengingat pemerintah beberapa kali mengubah regulasi secara mendadak.

Jika demikian, Indonesia berisiko menghadapi situasi yang paling merugikan: kehilangan kepercayaan investor yang sah, namun belum tentu berhasil menarik pemilik dana ilegal yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.ssc

Sumber: BDS Alliance



BACA JUGA