Bobol Rumah Kosong di Pasaman Barat, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polisi

Selasa, 11/08/2026 19:52 WIB

Pasbar, sumbarsatu.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah rumah kosong di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34), Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tertanggal 10 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari para saksi,” kata Iptu A. Agung, Selasa (11/8/2026).

Kasus tersebut diketahui setelah seorang saksi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB melihat pintu depan rumah milik Dede Ochsandre dalam keadaan terbuka. Saksi juga menemukan bekas congkelan pada bagian pintu.

Curiga telah terjadi pencurian, saksi kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang. Korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian meminta saksi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

YS kemudian diamankan di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Sementara AM ditangkap di rumahnya di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua.

“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ujar Iptu A. Agung.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sejumlah barang yang diduga diambil, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, sepeda motor tersebut diambil dengan cara didorong dan kemudian dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.

Sementara mesin cuci dibawa menggunakan becak motor yang disewa kedua terduga pelaku. Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, seharga Rp600 ribu.

Setelah itu, kedua terduga pelaku disebut kembali ke rumah tersebut dan mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Barang itu kemudian dititipkan kepada seorang teman mereka di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ssc/nir



BACA JUGA