Pasaman Barat, sumbarsatu.com— Seorang pria berinisial H (34) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga menganiaya ibu kandung dan neneknya hingga meninggal dunia.
H diamankan polisi di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan sekitar tiga jam setelah polisi menerima laporan mengenai kematian kedua korban.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua korban masing-masing Hapni (65), ibu kandung H, dan Rohma (90), neneknya. Keduanya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasiak Putiah, Kecamatan Sungai Aur, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika H sedang tidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah kedua korban. Dalam tidurnya, H mengaku bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruhnya menganiaya ibu dan neneknya.
“Pengakuan dari pelaku, jika tidak dilakukan perbuatan tersebut, maka pelaku yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang dalam mimpinya,” kata Iptu A. Agung.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, sekitar pukul 18.45 WIB H kemudian mendatangi rumah kedua korban. Saat itu, Hapni dan Rohma baru selesai melaksanakan salat Magrib.
H disebut masuk ke rumah dan menuju dapur. Di sana ia mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku. Kayu tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul kepala Hapni dari belakang sebanyak tiga kali.
Melihat kejadian tersebut, Rohma disebut langsung memeluk Hapni. H kemudian diduga memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
Setelah kedua korban terjatuh dan tidak berdaya, H meninggalkan rumah dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.
Kedua korban baru ditemukan pada Selasa sekitar pukul 06.00 WIB oleh salah seorang anaknya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan penganiayaan dilakukan H, yang merupakan anak Hapni sekaligus cucu Rohma.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan H di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur. H diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan dalam kurun waktu tiga jam setelah menerima laporan,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui telah memukul ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebatang kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Sementara jenazah kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan visum.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.ssc/nir