Manajer Koperasi: "Siap Ndan...Laksanakan!"

Sabtu, 27/06/2026 21:46 WIB
-

-

LIMA sarjana—tiga perempuan dan dua laki-laki—tewas saat mengikuti pelatihan dasar militer (latsarmil). Mereka merupakan bagian dari sekitar 35.000 sarjana yang lolos seleksi ketat untuk mengisi formasi calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), dua program unggulan Presiden Prabowo.

Sebutan resmi bagi mereka adalah Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI). Selain dipersiapkan sebagai pengelola koperasi, mereka juga berstatus sebagai komponen cadangan (Komcad) TNI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), komponen cadangan berada di bawah kendali Panglima TNI.

Para sarjana tersebut direkrut untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dalam mengelola KDMP dan KNMP. Presiden Prabowo menargetkan pembentukan 80.000 KDMP dan 1.100 KNMP di seluruh Indonesia.

Sebanyak 35.000 sarjana yang mengikuti latsarmil selama 45 hari sejak 14 Juni 2026 di berbagai fasilitas TNI merupakan rekrutan gelombang pertama. Rekrutmen masih akan berlanjut mengingat besarnya jumlah koperasi yang akan dioperasikan di seluruh Indonesia.

Status mereka adalah karyawan kontrak selama dua tahun di PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). BUMN yang merupakan transformasi dari PT Yodya Karya tersebut mendapat penugasan pemerintah untuk mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Untuk menjalankan tugas itu, PT Agrinas diberi mandat membentuk sekaligus mengelola puluhan ribu koperasi desa dan kampung nelayan. Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki rekam jejak yang kuat dalam pengelolaan koperasi.

Sebelum ditempatkan sebagai pengelola koperasi, para SPPI diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan. PT Agrinas menyerahkan pelaksanaannya kepada Kementerian Pertahanan, yang kemudian menugaskan TNI sebagai penyelenggara pelatihan.

Lalu, apa relevansi pelatihan dasar militer bagi calon manajer koperasi?

Menurut Kementerian Pertahanan, pelatihan tersebut bertujuan menanamkan jiwa patriotisme, cinta tanah air, kedisiplinan, kejujuran, serta nilai-nilai kebangsaan lainnya.

Karena itu, dalam kurikulum pelatihan, porsi latihan dasar militer—mulai dari baris-berbaris hingga latihan menembak—dialokasikan selama 30 hari. Sementara materi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan bisnis koperasi hanya diberikan selama 15 hari.

Harus Dimoratorium

Sejak jauh hari sebelum pelatihan dimulai, berbagai kalangan telah menyampaikan keraguan, bahkan penolakan, terhadap kebijakan tersebut. Penjelasan Kementerian Pertahanan dinilai belum mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai relevansi pelatihan militer bagi sumber daya manusia yang dipersiapkan untuk mengelola bisnis koperasi.

Setelah kabar meninggalnya para peserta mencuat, kritik terhadap program latsarmil semakin menguat. Berbagai pihak mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelatihan tersebut.

Anggota Komisi I DPR dari PDIP, Yulius Setiarto, menilai langkah yang paling mendesak bukan sekadar evaluasi, melainkan penghentian sementara atau moratorium pelaksanaan latsarmil.

Menurutnya, setelah pelatihan dihentikan sementara, pemerintah baru dapat melakukan evaluasi secara komprehensif. Bahkan, satu korban jiwa saja sudah menjadi alasan yang cukup untuk menghentikan sementara program tersebut.

Hingga Sabtu, 27 Juni 2026, belum ada informasi mengenai penghentian pelatihan. Sebaliknya, Kementerian Pertahanan justru mengabarkan bertambahnya korban meninggal dunia. Nola Diasari menjadi peserta kelima yang wafat, menyusul Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, Novia Rahmadhani Sihotang, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Anisa Muyassaroh.

Sebagai pengguna akhir (end user) para sarjana tersebut, PT Agrinas seharusnya menunjukkan sikap yang lebih jelas terhadap rangkaian peristiwa ini, baik terkait kasus kematian peserta maupun materi pelatihan yang diberikan.

Sebagai perusahaan yang mempekerjakan sekaligus menggaji para calon manajer koperasi, PT Agrinas memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai kebutuhan pekerjaan mereka.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan dan TNI mungkin merasa tidak perlu mengubah pola latsarmil karena pelatihan tersebut dianggap relevan dengan status para peserta sebagai komponen cadangan pertahanan negara.

Persoalannya, para Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia dipersiapkan untuk mengelola koperasi yang menuntut kemampuan manajerial, kewirausahaan, tata kelola bisnis, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, bekal dasar yang mereka terima justru lebih banyak didominasi latihan fisik dan kemiliteran.

Jika orientasi pelatihan tidak disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan di lapangan, bukan tidak mungkin kelak yang paling akrab terdengar di ruang-ruang koperasi bukan istilah manajemen, inovasi, atau kewirausahaan, melainkan komando:

"Siap, Ndan... laksanakan!"

"Siap salah... Ndan." ssc

Sumber: BDS Alliance



BACA JUGA