JPPI: Setahun Putusan MK Pendidikan Gratis Mandek, Anggaran Tersedot Program MBG

Selasa, 26/05/2026 12:03 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai mandeknya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis dipicu oleh bergesernya prioritas anggaran.

Pemerintah dinilai lebih memilih mengalokasikan dana pendidikan secara besar-besaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) ketimbang membiayai sekolah swasta.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa menjelang satu tahun terbitnya putusan MK pada 27 Mei 2025 lalu, pemerintah sama sekali belum menunjukkan langkah konkret. Kewajiban konstitusi untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta hingga kini masih terabaikan.

"Alih-alih menjadi momentum kebangkitan keadilan sosial, satu tahun pasca-putusan ini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah," tegas Ubaid dikutip dari Forum Keadilan, Senin (25/5/2026).

Ubaid mengkritik dalih keterbatasan fiskal atau anggaran yang kerap digunakan pemerintah untuk menunda pembebasan biaya sekolah swasta. Menurutnya, alasan tersebut tidak konsisten dengan realitas kebijakan fiskal saat ini.

Sebab, di tengah klaim minimnya anggaran untuk sekolah gratis, pemerintah justru mampu menggelontorkan porsi dana yang sangat besar demi mendanai program MBG yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Pengalihan prioritas ini berisiko mengorbankan pemenuhan hak dasar pendidikan nasional.

Anggaran yang semestinya dapat dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, perbaikan infrastruktur pendidikan yang rusak, hingga pembiayaan siswa kurang mampu, kini justru terserap ke pos lain.

"Jika hampir sepertiga anggaran pendidikan tersedot ke satu program (MBG), tentu muncul pertanyaan besar soal komitmen dan prioritas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan nasional," ujar Ubaid.

Sengkarut Kuota SPMB 2026

Dampak nyata dari salah prioritas anggaran ini mulai terlihat pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Akibat keterbatasan kuota, gelombang siswa yang gagal menembus sekolah negeri kini terlantar tanpa kepastian.

Hingga saat ini, negara belum menyediakan skema jaminan pembiayaan yang memungkinkan anak-anak tersebut menempuh pendidikan secara gratis di sekolah swasta.

Padahal, menurut Ubaid, esensi dari putusan MK sangat jelas: ketika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi, negara wajib hadir membiayai mereka di lembaga swasta agar tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya.

"Negara tidak boleh membiarkan orang tua menanggung sendiri beban biaya pendidikan dasar ketika kapasitas sekolah negeri terbatas," imbuhnya.

JPPI juga menyoroti kelalaian pemerintah yang belum juga menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan teknis lainnya untuk mengeksekusi putusan MK. Ubaid mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi adalah preseden buruk bagi hukum di Indonesia.

"Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan tunduk pada kekuasaan," kritik Ubaid dengan tajam.

Merespons kondisi tersebut, JPPI mendesak tiga poin krusial kepada pemerintah:

  1. Penerbitan Regulasi: Desakan kepada Presiden untuk segera menerbitkan regulasi pelaksanaan putusan MK tentang pendidikan dasar gratis.

  2. Evaluasi Anggaran: Meminta Pemerintah dan DPR meninjau ulang komposisi anggaran pendidikan yang saat ini tersedot ke program MBG.

  3. Peran Pemda: Mendesak pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar bisa bersekolah di swasta tanpa dipungut biaya.

Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.ssc/mn



BACA JUGA