Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dijadikan “Polisi Pajak”, Menambah Beban Aparat Desa

Minggu, 19/07/2026 10:53 WIB
-

-

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. DJP tidak lagi hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa dari unsur TNI dan Bhabinkamtibmas dari unsur Polri. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Berdasarkan surat edaran itu, pengawasan tidak lagi semata bertumpu pada data administrasi perpajakan. DJP kini menghimpun informasi aktivitas ekonomi secara langsung di setiap wilayah dengan membangun jaringan informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran mereka dinilai dapat membantu memperkuat akses informasi yang selama ini sulit dijangkau oleh petugas pajak.

Di sinilah persoalannya menjadi serius.

Untuk diketahui, Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan unsur teritorial TNI di tingkat desa yang bertugas melakukan pembinaan wilayah, menjaga ketahanan wilayah, serta membangun komunikasi sosial dengan masyarakat.

Sementara Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah ujung tombak Polri di tingkat desa yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta membangun kemitraan dengan warga.

Kedua lembaga ini sudah ada sejak era Orde Baru dan tetap dipertahankan hingga masa reformasi dengan fungsi yang telah disesuaikan. Karena itu, ketika aparat TNI dan Polri di tingkat desa dilibatkan dalam urusan perpajakan, publik patut mempertanyakan dasar, batas, dan dampak kebijakan tersebut.

Urusan Sipil Bukan Tugas TNI dan Polri

Administrasi perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, hingga penagihan pajak merupakan ranah sipil yang menjadi kewenangan otoritas perpajakan. TNI dan Polri bukan aparat pajak, apalagi intelijen perpajakan.

Pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan pajak berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan-keamanan dan fungsi administrasi sipil. Reformasi 1998 justru menegaskan pentingnya pemisahan peran tersebut agar aparat tidak masuk terlalu jauh ke dalam urusan warga negara yang seharusnya ditangani oleh institusi sipil.

Jika alasan pelibatan adalah karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki jaringan hingga tingkat desa, maka logika ini bisa menjadi preseden berbahaya. Setiap kelemahan birokrasi sipil akan dengan mudah ditutupi dengan melibatkan aparat keamanan, alih-alih memperkuat kapasitas lembaga sipil itu sendiri.

Pengawasan kepatuhan pajak menyangkut data dan kondisi ekonomi warga. Ketika aparat berseragam yang selama ini dikenal sebagai penjaga keamanan ikut terlibat dalam pengumpulan informasi ekonomi masyarakat, muncul potensi pelanggaran privasi dan intimidasi psikologis.

Masyarakat desa memiliki relasi sosial yang dekat dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mereka mengenal aparat itu secara personal dan sering berinteraksi dalam berbagai kegiatan sosial. Karena itu, kehadiran aparat dalam konteks pengawasan pajak dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, seolah-olah kondisi ekonomi mereka sedang dipantau oleh aparat keamanan.

Akibatnya, kebijakan ini bisa menimbulkan efek yang kontraproduktif. Aparat yang seharusnya menjadi sumber rasa aman justru berpotensi dipersepsikan sebagai pihak yang mengawasi dan menekan warga dalam urusan finansial.

Poin yang paling penting adalah bahwa pelibatan TNI dan Polri dalam semakin banyak aspek kehidupan masyarakat mencederai semangat reformasi. Salah satu agenda utama reformasi adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, yakni keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil dan pemerintahan.

Memang, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak tidak serta-merta sama dengan dwifungsi ABRI. Namun, kecenderungan memperluas peran aparat keamanan ke ranah sipil harus diwaspadai. Ketika aparat mulai dilibatkan dalam urusan pangan, distribusi bantuan sosial, pengawasan harga, hingga perpajakan, publik berhak bertanya: sampai di mana batas peran aparat keamanan dalam kehidupan sipil?

Reformasi tidak hanya soal perubahan struktur politik, tetapi juga soal membangun tata kelola negara yang menempatkan setiap institusi pada fungsi konstitusionalnya masing-masing.

Menambah Beban Aparat Desa

Meningkatkan kepatuhan pajak tentu merupakan tujuan yang sah dan penting bagi negara. Namun, caranya harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan tata kelola yang sehat. Pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak melalui modernisasi sistem, integrasi data, peningkatan kualitas pelayanan, edukasi perpajakan, serta membangun kepercayaan publik.

Kepatuhan pajak yang berkelanjutan tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari kesadaran bahwa pajak dikelola secara adil, transparan, dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Karena itu, kebijakan yang menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jaringan pengawasan kepatuhan pajak perlu dievaluasi secara terbuka. Jangan sampai demi mengejar penerimaan negara, kita justru mengorbankan prinsip-prinsip reformasi, memperluas peran aparat keamanan ke ranah sipil, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah: apakah negara ingin membangun kepatuhan pajak melalui kepercayaan warga, atau melalui bayang-bayang pengawasan aparat berseragam?--nasrul azwar--



BACA JUGA