-
Jakarta, sumbarsatu.com--Hasil Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) menunjukkan penyaluran kredit baru perbankan meningkat signifikan pada kuartal II-2026 dibandingkan kuartal sebelumnya.
Peningkatan tersebut tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kredit baru yang mencapai 93,08 persen, melonjak dari 38,74 persen pada kuartal I-2026. Kenaikan terjadi pada seluruh segmen pembiayaan, yakni Kredit Modal Kerja dengan SBT 94,34 persen, Kredit Investasi 93,51 persen, dan Kredit Konsumsi 83,67 persen.
Bank Indonesia menilai lonjakan penyaluran kredit tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, membaiknya permintaan pembiayaan dari dunia usaha, serta pulihnya konsumsi rumah tangga.
BI juga memperkirakan tren ekspansi kredit masih akan berlanjut pada kuartal III-2026, meskipun dengan laju yang sedikit lebih moderat. Proyeksi itu tercermin dari SBT penyaluran kredit baru sebesar 84,65 persen.
Meski kredit tumbuh tajam, perbankan pada kuartal II-2026 justru memperketat standar penyaluran kredit. Hal itu terlihat dari Indeks Lending Standard (ILS) yang berada di level positif 1,03.
Pengetatan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga kualitas kredit di tengah ketidakpastian ekonomi global dan potensi peningkatan risiko gagal bayar. Namun, BI memproyeksikan standar penyaluran kredit akan kembali melonggar pada kuartal III-2026, dengan ILS diperkirakan berada di level negatif 2,25.
Pertumbuhan DPK Melambat
Di sisi lain, perbankan mulai menghadapi tantangan dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK). Pertumbuhan DPK hingga akhir 2026 diproyeksikan hanya mencapai 6,18 persen secara tahunan, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yang sebesar 13,83 persen. Perlambatan tersebut terjadi di tengah upaya bank menjaga kecukupan likuiditas untuk mendukung ekspansi kredit yang terus meningkat.
Pada kuartal III-2026, DPK diperkirakan masih tumbuh dengan nilai SBT 87,52 persen, relatif stabil dibandingkan kuartal III-2025 yang sebesar 88,22 persen. Namun, BI mencatat adanya perubahan komposisi sumber dana yang dihimpun perbankan.
Instrumen dana murah diproyeksikan tumbuh lebih kuat dibandingkan deposito. Pertumbuhan tabungan diperkirakan mencapai SBT 87,08 persen dan giro 76,38 persen, sedangkan deposito meskipun masih tumbuh diperkirakan hanya mencapai SBT 40,97 persen, turun dibandingkan kuartal III-2025 yang sebesar 58,75 persen.
Kondisi ini menunjukkan masyarakat cenderung memilih instrumen yang lebih likuid di tengah ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan konsumsi yang masih tinggi.
Migrasi ke BBM Subsidi Tekan APBN
Sementara itu, pemerintah juga menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya migrasi konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pergeseran tersebut membuat pemerintah menghadapi tekanan ganda, yakni harga subsidi yang lebih mahal dan konsumsi BBM subsidi yang semakin besar.
Menurutnya, solusi yang perlu ditempuh adalah memperbaiki desain subsidi melalui pembatasan penerima dan secara bertahap mengalihkan subsidi dari berbasis harga menjadi berbasis penerima manfaat.
Dalam jangka menengah, Yusuf menilai pemerintah perlu meningkatkan produksi minyak domestik guna mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan instrumen seperti pajak energi atau pajak karbon agar sistem subsidi energi menjadi lebih berkelanjutan.
Ekonom Celios Nailul Huda menambahkan bahwa migrasi ke BBM subsidi merupakan konsekuensi yang sulit dihindari ketika selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi semakin lebar, yakni sekitar 1,65 kali lipat.
Dalam situasi tersebut, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat, yaitu membatasi penyaluran BBM subsidi atau menambah kuota subsidi.
Menurutnya, penambahan kuota akan menambah beban APBN yang saat ini juga menghadapi tekanan, sedangkan pembatasan kuota berpotensi membuat BBM subsidi semakin sulit diperoleh masyarakat. Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota BBM subsidi melalui realokasi anggaran dari program lain, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebut Babinsa ikut memburu data pajak hingga ke desa-desa.
Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungutan pajak. Keterlibatan aparat kewilayahan disebut hanya dalam rangka koordinasi dan penyampaian informasi, bukan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.
Penegasan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, DJP memang membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak di daerah, termasuk aparat kewilayahan. Namun, DJP menegaskan seluruh tindakan pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan tetap dilakukan oleh petugas pajak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat perpajakan menilai klarifikasi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.ssc/mn