Jakarta, sumbarsatu.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada kalangan pers setelah ucapannya dalam sebuah konferensi pers dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Hotman mengakui bahwa dirinya terpancing emosi ketika menghadapi pertanyaan wartawan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026), Hotman yang bertindak sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat melontarkan ucapan bernada kasar kepada wartawan, di antaranya, “Lu punya otak nggak?” Pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Sejumlah organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Pemimpin Redaksi, mengecam pernyataan tersebut.
Mereka menilai ucapan itu tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat menyatakan bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Menurutnya, perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan media tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan secara rasional dan beretika. Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada publik dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap pihak, termasuk tokoh publik dan penegak hukum, perlu menghormati kerja-kerja pers,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, namun narasumber pun diharapkan memberikan keterangan secara profesional tanpa intimidasi atau penghinaan.
Dalam pernyataan permintaan maafnya, Hotman mengatakan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan. Ia mengaku menyesali ucapannya dan berharap hubungan baik dengan insan pers tetap terjaga.
“Saya minta maaf kepada seluruh wartawan Indonesia atas ucapan saya. Saat itu saya sedang emosi dan tidak bisa mengendalikan diri,” kata Hotman.
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya etika komunikasi antara pejabat, pengacara, dan media massa, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai sikap saling menghormati antara narasumber dan wartawan merupakan syarat penting untuk menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.ssc/mn