rut
Beirut, sumbarsatu.com--Ledakan pelabuhan Beirut pada 4 Agustus 2020 adalah salah satu ledakan non-nuklir terbesar dalam sejarah terkini, menewaskan sedikitnya 220 orang, melukai lebih dari 7.000 orang, dan menyebabkan kerusakan properti yang luas
Tujuh tahun sebelum ledakan dahsyat mengguncang Pelabuhan Beirut pada 2020, angkatan laut Lebanon pernah memeriksa kapal kargo MV Rhosus yang membawa 2.750 ton amonium nitrat—bahan kimia yang kemudian meledak dan menewaskan lebih dari 200 orang. Namun, hasil inspeksi itu tidak pernah dicantumkan dalam laporan resmi militer setelah tragedi terjadi.
Dokumen yang diperoleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengungkap bahwa kapal tersebut ditandai untuk diperiksa oleh Satuan Tugas Maritim United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) saat memasuki Pelabuhan Beirut pada November 2013. Angkatan laut Lebanon kemudian menaiki dan memeriksa kapal itu.
Dalam laporan singkat kepada UNIFIL, angkatan laut menyatakan kapal dalam kondisi “bersih” dan tidak ditemukan pelanggaran. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan muatan amonium nitrat yang sangat mudah terbakar.
Lebih jauh lagi, inspeksi tahun 2013 itu tidak dicantumkan dalam laporan komprehensif Angkatan Bersenjata Lebanon kepada Kementerian Pertahanan tertanggal 9 Agustus 2020—lima hari setelah ledakan yang menghancurkan sebagian besar Beirut dan menyebabkan ratusan ribu orang mengungsi.
Laporan empat halaman yang ditandatangani Jenderal Joseph Aoun itu memuat kronologi detail tentang kapal dan muatannya, tetapi sama sekali tidak menyinggung inspeksi angkatan laut sebelumnya.
Ditandai sebagai “Mencurigakan”
Dokumen menunjukkan bahwa pada 20 November 2013, Satuan Tugas Maritim UNIFIL menandai Rhosus sebagai “kapal yang patut diperhatikan” dan meminta otoritas Lebanon melakukan inspeksi.
Dalam dokumen terpisah yang dilampirkan, muatan kapal disebut sebagai “amonion 2755 nitraton,” merujuk pada amonium nitrat.
Surat muatan dan manifes kargo menyatakan kapal mengangkut 2.750 ton amonium nitrat berkepadatan tinggi yang ditujukan ke perusahaan bahan peledak di Mozambik. Bahan tersebut dikemas dalam karung bertanda “Nitroprill HD” dengan simbol bahaya mudah terbakar.
Meski begitu, malam setelah inspeksi, angkatan laut Lebanon melaporkan bahwa kapal telah diperiksa “di depan pelabuhan Beirut” tanpa menyebutkan isi muatannya.
Menurut hukum Lebanon, amonium nitrat dengan kadar nitrogen di atas 33,5 persen dikategorikan sebagai bahan yang digunakan dalam pembuatan bahan peledak dan tunduk pada Undang-Undang Senjata dan Amunisi.
UNIFIL menegaskan bahwa perannya terbatas pada penandaan kapal. “Lebanon adalah negara berdaulat. Hanya otoritas Lebanon yang berwenang memutuskan apakah dan bagaimana melakukan inspeksi kapal,” demikian pernyataannya.
Lalai Secara Pidana
Kapal Rhosus sebenarnya sudah bermasalah sebelum tiba di Beirut. Pada Juni 2013, inspeksi di pelabuhan Saida menemukan 17 kerusakan, termasuk korosi lambung dan peralatan navigasi rusak.
Meski diizinkan berlabuh, kapal itu kemudian ditinggalkan dan disita. Pada 2014, amonium nitrat dipindahkan ke gudang pelabuhan. Selama enam tahun berikutnya, bahan kimia itu tersimpan dalam kondisi tidak aman.
Berbagai otoritas—militer, bea cukai, otoritas pelabuhan, dan kementerian terkait—saling melempar tanggung jawab soal siapa yang harus menangani atau memusnahkan muatan tersebut. Sementara itu, kapal Rhosus akhirnya tenggelam di pelabuhan pada 2018.
Dalam laporan tahun 2021, Human Rights Watch menyimpulkan adanya indikasi kelalaian pidana oleh sejumlah pejabat yang gagal memahami bahaya muatan, mengamankannya secara layak, serta berkoordinasi secara memadai.
Investigasi resmi atas ledakan hingga kini belum tuntas. Proses hukum berulang kali tertunda akibat tantangan terhadap hakim penyidik dan dugaan campur tangan politik. Pada 2023, pelapor khusus PBB untuk independensi peradilan menyatakan keprihatinan bahwa penundaan tersebut dapat mencerminkan intervensi politik.
Awal Februari lalu, kantor berita resmi Lebanon melaporkan bahwa dakwaan dalam kasus ini diperkirakan segera diumumkan.
“Sudah terlalu lama para korban dan keluarga mereka menunggu jawaban,” kata Lama Fakih dari Human Rights Watch. “Sudah saatnya ada pertanggungjawaban atas ledakan yang menghancurkan Beirut.”ssc/mn
Sumber: https://www.occrp.org/