Jum'at, 06/02/2026 20:40 WIB

Nyawa Warga Terancam, Negara Digugat Atas Kelalaian Tangani Bencana Ekologis Sumbar

lh

lh

Padang, sumbarsatu.com— Tim Advokasi Ekologis Selamatkan Sumatera Barat menghadiri rapat tindak lanjut pemerintah atas notifikasi Rencana Gugatan Warga Negara terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencegahan dan penanganan bencana banjir serta longsor di Sumatera Barat. Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor: B.30/c.a/kum-44/02/2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Biro Hukum Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat itu dihadiri oleh Tim Advokasi Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, DLH kabupaten/kota di Tanah Datar, Kota Padang, dan Kota Solok, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Advokasi Ekologis Selamatkan Sumatera Barat menyoroti sikap negara yang dinilai tidak serius menanggapi notifikasi yang telah diajukan. Hingga lebih dari 56 hari sejak notifikasi dikirimkan kepada 12 pejabat dan instansi pemerintah, hanya satu instansi yang memberikan balasan resmi.

Padahal, notifikasi tersebut mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret terhadap berbagai tindakan yang dinilai sebagai kejahatan sistematis akibat kelalaian dan pembiaran negara.

Kelalaian tersebut, menurut tim advokasi, tampak dari maraknya praktik illegal logging dan illegal mining, salah urus perizinan, deforestasi, serta kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berkontribusi langsung terhadap terjadinya bencana ekologis.

Sorotan tersebut diperkuat oleh fakta dalam rapat. DLH Kabupaten Agam, salah satu pihak yang masuk dalam daftar calon tergugat, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sementara DLH calon tergugat lainnya hadir.

Seluruh DLH menyampaikan bahwa proses perizinan hingga tingkat RT/RW telah mengikuti prosedur, namun belum sepenuhnya disesuaikan dengan peta kebencanaan.

Tim Advokasi Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa audit terhadap izin perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana telah dilakukan. Kementerian juga mengakui adanya pelanggaran di kawasan hutan dan DAS, serta tengah menyusun regulasi terkait pemulihan lingkungan.

Selain itu, pihak kementerian menegaskan bahwa notifikasi dari tim advokasi akan diberikan balasan resmi dalam waktu 60 hari atau sebelum 12 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, Tim Advokasi Ekologis Selamatkan Sumatera Barat telah mengirimkan notifikasi melalui surat Nomor: 01/SK-E/TAKESSB/XII/2025 kepada sejumlah pejabat yang dinilai memiliki kewajiban hukum dalam pengawasan ruang, mitigasi dan pencegahan bencana, perencanaan pembangunan, serta penegakan hukum.

Mereka antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri cq Polda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, serta Bupati Agam, Tanah Datar, dan Solok.

Warga menilai para pejabat tersebut telah melakukan kelalaian, pembiaran, kesalahan perizinan, salah urus tata ruang, serta gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang secara kausal memperbesar skala bencana ekologis di Sumatera Barat.

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Selamatkan Sumatera Barat, Adrizal, menegaskan bahwa tuntutan dalam notifikasi tersebut menyangkut keselamatan rakyat dan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif semata.

“Tuntutan dalam notifikasi ini adalah persoalan serius karena menyangkut kepentingan dan keselamatan rakyat. Jangan sampai warga kembali menjadi korban bencana berulang akibat akar persoalan yang tidak pernah diselesaikan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah,” ujar Adrizal.

Ia menilai pertemuan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski notifikasi telah diterima 12 pejabat dan instansi selama lebih dari 56 hari, rapat yang digelar dinilai masih bersifat formalitas dan belum diikuti dengan solusi konkret maupun tindakan masif sebagaimana tuntutan warga.

“Keselamatan rakyat tidak boleh terus dikorbankan akibat kelalaian negara. Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk mencegah bencana ekologis berulang dan memastikan perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.

Alasan klasik seperti keterbatasan anggaran, personel, dan kewenangan tidak boleh lagi dijadikan pembenaran. Yang dibutuhkan adalah koreksi menyeluruh, koordinasi lintas sektor, serta penyelesaian akar persoalan ekologis,” tutup Adrizal. ssc/rel

BACA JUGA