Jum'at, 30/01/2026 19:08 WIB

Sekda Doddy San Ismail Buka Rakor PKK dan Persiapan Lomba Tingkat Provinsi

seks

seks

Pasbar, sumbarsatu.com-- Pasbar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) 10 Program Pokok PKK serta persiapan Lomba Gerakan PKK dan Lomba Dasawisma tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2026. 
 
Kegiatan tersebut, dirangkai dengan Rakor pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, bertempat di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat (30/1/2025).
 
Rakor tersebut, dihadiri oleh para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, Ketua TP-PKK Pasaman Barat Ny. Sifrowati Yulianto, Ketua GOW Ny. Gusmalini, Ketua DWP Ny. Erisa Doddy San Ismail, wali nagari, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
 
Dalam sambutannya, Sekda Doddy San Ismail menyampaikan, bahwa sesuai agenda TP-PKK Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2026 akan digelar dua agenda besar, yakni Lomba Gerakan PKK dan Lomba Dasawisma tingkat provinsi. Kabupaten Pasaman Barat mengutus Nagari Bandarejo untuk Lomba Gerakan PKK dan Nagari Ranah Air Haji untuk Lomba Dasawisma.
 
“Kami mengucapkan selamat kepada dua nagari yang telah ditetapkan sebagai nagari terbaik tingkat Kabupaten Pasaman Barat dan akan mewakili daerah ini pada lomba tingkat provinsi tahun 2026,” ujarnya.
 
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Sekda meminta OPD, instansi vertikal, puskesmas, serta TP-PKK di tingkat kabupaten, kecamatan, dan nagari untuk berkolaborasi, baik dalam pemenuhan administrasi maupun kesiapan lapangan saat penilaian.
 
Pada kesempatan yang sama, Sekda Doddy San Ismail juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam pelaksanaan enam SPM melalui Posyandu.
 
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan,” katanya.
 
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pelaksanaan SPM secara teknis dilaksanakan oleh OPD pengampu di enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
 
Namun, seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat layanan terintegrasi yang mendukung pencapaian enam SPM tersebut.
 
“Untuk itu, kami menginstruksikan kepada OPD pengampu enam SPM agar tetap bertanggung jawab dan tidak melepaskan tugas dalam mendukung transformasi Posyandu enam SPM,” tegasnya.
 
Sekda juga meminta kader Posyandu bersama OPD terkait untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan yang efektif dan mudah dimonitor, sehingga capaian enam SPM dapat terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
 
“Kepada camat, puskesmas, wali nagari, serta tim pembina Posyandu di semua tingkatan, lakukan evaluasi pelaksanaan enam SPM ini. Targetnya, pada penimbangan Februari 2026, minimal satu Posyandu di setiap nagari telah teregistrasi di Kemendagri dan melaksanakan Posyandu enam SPM,” katanya.
 
Ia menambahkan, pola pelaksanaan harus dipilih secara tepat agar tidak membebani kader Posyandu serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dengan biaya yang seminimal mungkin.
 
“Silakan pilih pola terbaik yang berkelanjutan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Sekda.ssc/nir)

BACA JUGA