Kasus Penembakan Tak Jalan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Praperadilankan Polda Sumbar

Senin, 26/01/2026 20:47 WIB

 
 
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN)  Kabupaten  Pasaman Barat, Sumatera Barat,  Wahyu Diherpan, SH., menunda sidang pra peradilan hingga Senin 2 Februari 2026 mendatang, dengan tergugat institusi Polda Sumbar.
 
Gugatan  pra peradilan  yang diajukan  Adma Sadli Lubis, S.H.,M.H., dan Zulkifli S.H, (kuasa hukum keluarga korban Mansura)  tersebut, karena pihak dari Bidang Hukum Polda Sumbar tidak hadir di ruang sidang PN Pasaman Barat, Senin siang (26/1/2026).
 
"Kita akan panggil ulang lagi tergugat, dan sidang dijadwalkan 2 Februari 2026 mendatang," ujar Wahyu Diherpan   didampingi Panitera Pengganti Saprimon menutup sidang di ruang  sidang PN setempat. 
 
Menurut Adma Sadli Lubis, dari kantor Hukum Lex Patriae Pasaman Barat, selaku penerima  kuasa dari keluarga korban atau  pemohon praperadilan telah memasukkan gugatan ke PN Pasaman Barat sejak beberapa waktu lalu, terkait  tidak berjalannya penyidikan perkara kasus meninggalnya Mansura (28), karena diduga tertembak dalam suatu operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pasaman Barat yang terjadi pada 16 Maret 2023 silam, dengan TKP menjelang Batang Masang Kinali, dan pada 19 April 2023 korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
 
"Perkaranya sudah berjalan 2, tahun 8 bulan, tetapi tidak ada kemajuan, tidak ada gelar perkara, tidak ada  tersangka, kasian kita keluarga korban kemana lagi  mencari keadilan," tukas Adma. 
 
Dia  menyebutkan, bahwa dasar pra peradilan  terhadap Polda Sumbar tersebut, adalah 
sebagaimana dalam Pasal 1 angka (15) Undang-undang No. 20 Tahun 2025, bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 menyatakan, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini huruf (e)  tentang penundaan pengananan perkara tanpa alasan yang sah.
 
Dijelaskan, alasan pra peradilan kliennya adalah bahwa keluarga korban atau  pemohon  telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Pasaman Barat dengan Laporan Polisi No LP/B/92/V/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, Tanggal 21 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana kelalaian petugas BNN yang  mengakibatkan orang meninggal dunia.
 
"Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, dan pada tanggal 21 Juni 2023 kami selaku pelapor masih menerima SP2HP. Seperti  biasa menurut aturan penyidikaan, pada tanggal 28 Juli 2023 kami selaku Kuasa Hukum Pelapor/Pemohon Praperadilan telah mengirimkan surat Ke Polda Sumatera Barat. Namun perkara tersebut tidak juga ada kemajuan. Dan pada tanggal 19 September 2023 kami selaku Kuasa Hukum Pelapor/Pemohon Praperadilan juga telah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Barat Perihal Permintaan SP2HP, dan Pada tanggal 30 September 2023 barulah pemohon menerima SP2HP dari penyidik. Dan tanggal 07 Desember 2023 juga telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Penyidik Polres Pasaman Barat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Kemudian  pada bulan Januari 2024 perkaranya juga  dilimpahkan ke Polda Sumatera Barat, tetapi penanganannya  juga tidak ada kemajuan.
 
Artinya, sejak 21 Mei 2023 dilaporkan pihak keluarga ke Polres Pasbar, dan dilimpahkan ke Polda Sumbar, hampir 2 tahun 8 bulan,  tidak ada kemajuan perkaranya, kemana  lagi pihak keluarga mencari keadilan," kata Adma mempertegas. 
 
Menurut Adma, pada intinya gugatan pra peradilan  tersebut, pihak keluarga  korban,  memohon agar Pengadilan Negeri Pasaman Barat berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
 
3. Menghukum termohon untuk melanjutkan penanganan  perkara pemeriksaan laporan polisi  LP/B/92/V/2023/SPKT/Polres Pasaman Barat Sumatera Barat, Tanggal 21 Mei 2023 yang dilaporkan adik korban  Akhirtin ke Polres Pasaman Barat.
 
4. Menghukum termohon untuk menetapkan tersangka sebagaimana Perkapolri No.12 tahun 2009 dan Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan untuk paling lama 90 hari setelah putusan ini diucapkan. (ssc).



BACA JUGA