Keluarga Korban Penganiayaan Minta Kapolres, Rekonstruksi Dilaksanakan di TKP

Rabu, 21/01/2026 14:37 WIB
AKBP Agung Tribawanto S.I.K

AKBP Agung Tribawanto S.I.K

Simpang Empat, sumbarsatu.com — Pihak keluarga almarhum Meri (48) menyatakan keberatan atas rencana penyidik Polres Pasaman Barat yang akan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga berujung kematian  di Mapolres, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebenarnya.
 
Keberatan itu disampaikan secara resmi oleh keluarga korban, Rabu (21/1/2026)  karena dinilai berpotensi mengaburkan fakta kejadian dan menghambat pengungkapan kebenaran materil dalam kasus yang menewaskan Meri di Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo beberapa waktu lalu.
 
“Kami tidak menolak rekonstruksi, justru kami ingin rekonstruksi dilakukan dengan benar. Kalau bukan di TKP, bagaimana fakta bisa diuji secara utuh?” ujar Fitri Susanti, adik perempuan sekaligus juru bicara keluarga korban.
 
Rekonstruksi Dinilai Kunci Mengungkap Fakta Sebenarnya
 
Menurut keluarga korban, rekonstruksi merupakan tahapan krusial untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pelaku, saksi, dan barang bukti. 
 
Pelaksanaan reka ulang di luar TKP dinilai berisiko menghilangkan konteks penting, seperti jarak, posisi, kontur tanah, hingga sudut pandang para pihak saat kejadian berlangsung.
 
“TKP itu bukan sekadar lokasi. Di sana ada jarak, arah, posisi tubuh, dan situasi yang tidak bisa direka di halaman kantor polisi,” kata Fitri.
 
Keluarga khawatir, rekonstruksi yang tidak dilakukan di lokasi asli hanya akan menjadi pengulangan narasi di atas kertas, bukan pengujian fakta lapangan.
 
Sorotan pada Posisi Korban dan Barang Bukti
 
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan versi mengenai posisi korban, peran masing-masing pihak, serta penggunaan senjata tajam. 
 
Keluarga menilai semua itu hanya bisa diuji secara akurat bila rekonstruksi dilakukan di TKP.
 
“Kalau ada klaim tertentu dalam BAP, itu harus diuji di tempat kejadian sebenarnya. Kalau tidak, kebenaran jadi bias,” tegas Fitri.
 
Transparansi dan Kepercayaan Publik
 
Keluarga Meri juga menilai pelaksanaan rekonstruksi di TKP penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik. 
 
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas, proses hukum dinilai harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
 
“Rekonstruksi di TKP akan membuat semua pihak percaya bahwa proses ini tidak ditutup-tutupi,” ujarnya.
 
Bukan Intervensi, Tapi Hak Korban
 
Fitri menegaskan bahwa keberatan ini bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. 
 
Sebaliknya, ini merupakan hak keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan profesional.
 
“Kami menghormati penyidik. Tapi kami juga punya hak untuk menyampaikan keberatan jika kami melihat ada potensi ketidakadilan,” katanya.
 
Harapan Keluarga
 
Keluarga berharap penyidik mempertimbangkan keberatan tersebut dan bersedia menggelar rekonstruksi langsung di TKP. 
 
Menurut mereka, langkah itu akan membantu membuka perkara secara menyeluruh dan menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat.
 
“Kami hanya ingin satu hal: kebenaran yang sebenar-benarnya. Rekonstruksi di TKP adalah jalan menuju itu,” tutup Fitri.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan penyidikan kasus pengeroyokan maut di Pasaman Barat masih berjalan. 
 
Keluarga korban memastikan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum demi keadilan bagi Meri. 
 
Sementara Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.I.K., ketika dikonfirmasi Rabu (21/1/2026)  membenarkan akan dilaksanakan rekonstruksi kasus pengganiayaan tersebut,  di Mako Polres Pasaman Barat.
 
"Ya benar besok Kamis (22/1) kita akan melaksanakan reka ulang kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Durian Tigo Batang Kecamatan Luhak Nan Duo guna untuk untuk membantu penyidik, penuntut memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang peristiwa pidana yang terjadi," sebut Kapolres.
 
Disebutkan, rekonstruksi membantu mengurutkan kembali peristiwa dari awal hingga akhir sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
 
Reka ulang juga mempertegas pengakuan tersangka dan saksi sesuai dengan kondisi TKP, posisi korban, alat yang digunakan, dan luka pada korban. (Ssc/nir) 



BACA JUGA