Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro Minta PT LIN Realisasikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat Kinali

Rabu, 10/12/2025 20:36 WIB

H Anwir Dt Bandaro Ketua LPTNK Pasaman Barat.

H Anwir Dt Bandaro Ketua LPTNK Pasaman Barat.

Pasbar, sumbarsatu.com--Ketua Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK) Kabupaten Pasaman Barat Anwir Dt Bandaro, meminta pihak PT Laras  Internusa (LIN) Kinali, merealisasikan pembayaran lahan Sertipikat Hak Milik  (SHM) atas nama Suparman, sebanyak  4 Sertipikat seluas 8 hektar dengan nilai lebih kurang Rp1,6 miliar.
 
"Kita sudah menyurati dan mensomasi PT LIN agar membayarkan tanah SHM atas nama Suparman, jika tidak dibayarkan, kita akan laporkan kepada penegak hukum, karena hal ini jelas-jelas merampas hak masyarakat, " kata Anwir didampingi Sekretaris LPTKN Ali Akbar, SE Dt Majo Basa kepada wartawan Rabu (10/12/2025) di Kinali.
 
Menurut Anwir, sejak pelepasan hak PT LIN atas nama masyarakat Adat Kinali ada beberapa  sertipikat SHM masyarakat yang belum di bayarkan oleh PT LIN, salah satunya atas nama SHM Suparman.
 
"Sampai saat ini belum ada i'tikat baik dari pihak PT LIN membayarkan ganti rugi SHM atas nama Suparman yang dipakai oleh PT LIN untuk berkebun sawit," kata Anwir.
 
Artinya, kata Anwir, tanah SHM milik masyarakat adat Kinali tersebut, berada di dalam HGU PT LIN Kinali, kenapa tidak diganti rugi. 
 
Sementara  Humas  PT LIN Kinali, Yudi, ketika dikonfirmasi (10/12/2025) di Simpang Empat, tidak mau berkomentar lebih jauh soal realisasi pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
 
"Kalau soal konfirmasi itu, silakan konfirmasi kepada kuasa hukum kami pak di Padang, karena kami sudah memberikan wewenang untuk menjawab kepada kuasa hukum kami soal yang bapak tanyakan," kata Yudi singkat. ssc/nir
 
 



BACA JUGA