Simpang Empat, sumbarsatu.com —Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, menerima kunjungan kerja dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi dan KP2KP Simpang Empat, Kamis (20/11/2025), di Rumah Dinas Bupati.
Turut mendampingi Bupati, Kepala BPKAD Zulfi Agus dan Kepala Dinas Kominfo Armen.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bukittinggi atas kontribusinya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah maupun pajak pusat.
“Semoga ke depan penerimaan pajak negara dan daerah semakin meningkat dan dapat semakin mendukung pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemda Pasbar siap berkolaborasi dengan OPD terkait untuk meningkatkan potensi pajak, termasuk pajak restoran, listrik, hotel, dan jenis pajak lainnya.
Dalam rangka peningkatan layanan perpajakan, tim KPP Pratama Bukittinggi juga meninjau lokasi tanah hibah milik Pemda Pasbar yang akan digunakan untuk pembangunan kantor baru di Padang Tujuh. Proses pembangunan direncanakan dimulai tahun 2026.
Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Cholid Mawardi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda Pasbar.
“Dengan adanya kantor baru nanti, kami berharap penerimaan pajak daerah maupun pajak negara dapat lebih ditingkatkan,” katanya.
Cholid Mawardi juga menyoroti pentingnya edukasi perpajakan di era digital. Ia menjelaskan mekanisme pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka transformasi digital.
“Proses pengisian SPT Tahunan di Coretax dimulai dari bagian induk SPT yang menjadi dasar penentuan lampiran-lampiran yang harus dilengkapi wajib pajak,” jelasnya.
Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan pelaporan serta pembayaran pajak, termasuk untuk wajib pajak badan.
KPP Pratama Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan asistensi kepada seluruh wajib pajak menjelang masa pelaporan SPT Tahun 2026.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi (KO) agar pelaporan SPT Tahunan tahun depan dapat berjalan lebih lancar,” tutup Cholid. (Ssc/nir)