LBH Padang: Impunitas Polisi Menguat dalam Kasus Ganti Akmal

Sabtu, 15/11/2025 12:02 WIB

Padang, sumbarsatu.com— LBH Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kematian almarhum Ganti Akmal, korban dugaan penyiksaan oleh anggota Polres Agam. LBH menilai Polda kembali menghentikan penyidikan tanpa pernah memberikan SP3 kepada keluarga maupun kuasa hukum.

Ganti Akmal ditangkap pada Maret 2022 dan meninggal dengan sejumlah luka yang tercatat dalam visum. Setelah laporan awal diambil alih Polda Sumbar, penyidikan pertama dihentikan pada 2023. LBH menggugat melalui Praperadilan, dan Pengadilan Negeri Padang memutuskan penghentian penyidikan tidak sah serta memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

Namun sejak putusan 7 Mei 2024, tidak ada perkembangan signifikan. Pada Agustus 2025, Sidang Etik Polri mengungkap bahwa penyidikan telah kembali dihentikan. LBH memohon SP3 melalui surat maupun langsung, tetapi penyidik menolak memberikan dokumen tersebut.

LBH Padang menilai penghentian penyidikan jilid II sebagai bentuk impunitas dan buruknya akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan perlindungan internal Polri terhadap terduga pelaku, serta lemahnya perspektif HAM dalam alasan penghentian penyidikan.

LBH meminta Ombudsman melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dan mendesak Polda Sumbar mematuhi putusan praperadilan. ssc/rel



BACA JUGA